KabarNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By Michael Garcia - kabarnaya.com

Foto : Michael Garcia - kabarnaya.com

Penyitaan 38 Aset Terkait Perkara TPPU Febrie Adriansyah Disorot Kuasa Hukum

Kabarnaya.com – Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Nilai keseluruhan puluhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.

Penanganan perkara ini tidak hanya mencakup aset tidak bergerak. Penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam valuta asing. Uang asing itu sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.

Keberatan atas Tanah di Bandung

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menyampaikan keberatan terhadap salah satu objek yang disita, yakni tanah dan bangunan di Bandung. Anggota tim kuasa hukum, Massagus Farizi, menyatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penyitaan tersebut pada Senin, 15 September.

Massagus menjelaskan bahwa aset di Bandung itu dibeli pada 2013. Hal tersebut menjadi dasar keberatan tim hukum karena rentang waktu perkara dugaan TPPU yang dipersangkakan kepada klien mereka disebut berada pada periode 2018 hingga 2026.

Perbedaan waktu pembelian aset dengan tempus perkara menjadi poin utama yang ingin diuji oleh pihak Febrie. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang, penelusuran asal-usul aset dan waktu perolehannya dapat menjadi bagian penting untuk menilai keterkaitan suatu harta dengan dugaan tindak pidana.

Tim hukum telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Surat itu meminta agar tindakan penyitaan atas tanah dan bangunan tersebut dipertimbangkan kembali serta dievaluasi. Namun, hingga informasi ini disampaikan, objek yang dipersoalkan masih berada dalam status sita penyidik Kejaksaan Agung.

Tidak Seluruhnya Diklaim Milik Febrie

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa 38 objek tanah yang nilainya ditaksir Rp846 miliar itu tidak seluruhnya merupakan milik Febrie Adriansyah. Pernyataan ini memperlihatkan adanya keberatan terhadap penggambaran kepemilikan aset yang dikaitkan dengan penyidikan tersebut.

Penjelasan mengenai status kepemilikan setiap objek menjadi penting karena penyitaan dilakukan terhadap beragam aset. Tanah, bangunan, saham, dan uang valuta asing memiliki karakter pembuktian yang berbeda. Pada aset tidak bergerak, informasi kepemilikan dan riwayat peralihan hak menjadi bagian yang relevan. Sementara itu, pada saham dan dana, penyidik akan menelusuri hubungan aset dengan pihak terkait maupun dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Penyitaan dalam tahap penyidikan pada dasarnya bertujuan menjaga objek yang dinilai berkaitan dengan perkara agar tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian. Status sita belum dengan sendirinya menentukan hasil akhir mengenai kepemilikan ataupun perampasan aset. Persoalan tersebut dapat terus diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Dugaan Perkara yang Disangkakan

Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain dugaan TPPU, terdapat pula sangkaan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Perkara TPPU umumnya berkaitan dengan dugaan upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, penyidik dapat melakukan penelusuran atas berbagai jenis aset untuk memeriksa hubungan antara harta kekayaan dan perkara pokok yang disidik.

Dalam konteks ini, keberatan yang diajukan kuasa hukum berfokus pada asal dan waktu pembelian salah satu aset. Tanah di Bandung yang disebut dibeli pada 2013 dipandang tim hukum berada di luar rentang waktu 2018–2026 yang disebut sebagai tempus dugaan TPPU. Pihak kuasa hukum juga mengangkat isu bahwa tidak semua aset yang disita dapat diposisikan sebagai milik Febrie.

Proses penyidikan akan menentukan bagaimana klaim tersebut diuji bersama dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, serta bukti lain yang dikumpulkan. Bagi publik, perkembangan perkara ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: dasar penyitaan atas tiap objek dan kepastian status aset setelah rangkaian pemeriksaan hukum berlangsung.

Hingga kini, 38 objek tanah dan/atau bangunan, 27 lembar saham perusahaan, serta sejumlah valuta asing tetap menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah berjalan. Tim hukum Febrie Adriansyah telah meminta evaluasi atas penyitaan tanah di Bandung, sementara status objek tersebut masih berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 38 Objek Tanah dan Bangunan Dita?

38 Objek Tanah dan Bangunan Dita is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 38 Objek Tanah dan Bangunan Dita matter?

38 Objek Tanah dan Bangunan Dita matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.