Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Ojk

Key Strategy: OJK Beri Relaksasi, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR BRI

Christopher Brown - kabarnaya.com 3 mins read

injol di Bawah Rp1 Juta Key Strategy - Dalam upaya meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK mengenalkan key

Key Strategy: OJK Beri Relaksasi, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR BRI

OJK Beri Relaksasi KUR untuk UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp1 Juta

Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK mengenalkan key strategy baru yang memberikan relaksasi khusus. Kebijakan ini memungkinkan UMKM yang memiliki tunggakan pinjaman daring (pinjol) di bawah Rp1 juta tetap memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini menjadi bagian dari key strategy OJK untuk memastikan kelancaran proses pembiayaan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berlangsung.

Relaksasi SLIK: Mengubah Kriteria Tunggakan Pinjol

Kebijakan relaksasi ini diterapkan dalam sistem SLIK (Sistem Informasi Kredit) yang mengelola data kredit nasional. Sebelumnya, SLIK membatasi transaksi pinjaman dengan plafon minimal Rp1 juta, sehingga UMKM dengan jumlah pinjaman lebih kecil terkesan kurang memenuhi syarat. Dengan key strategy baru, UMKM yang memiliki tunggakan pinjol hingga Rp1 juta sekarang tetap bisa mengajukan KUR, asalkan memenuhi persyaratan lain. Hal ini bertujuan mengurangi beban bagi pengusaha kecil yang mungkin kesulitan memenuhi batas minimal sebelumnya.

Menurut Departemen Head Product BRI, Antonius Bangun Prasetyo, relaksasi ini merupakan key strategy untuk memudahkan akses perbankan. Ia menjelaskan bahwa UMKM yang mengajukan KUR tidak lagi terhambat oleh tunggakan pinjol di bawah Rp1 juta, selama usaha mereka tetap produktif dan memenuhi syarat dasar lainnya.

Proses Pemenuhan Syarat KUR yang Tetap Kaku

Meski ada relaksasi, syarat dasar untuk mendapatkan KUR tetap berlaku. UMKM harus memiliki usaha yang berjalan minimal enam bulan, dengan legalitas usaha yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha. Selain itu, calon debitur wajib menunjukkan identitas yang valid melalui e-KTP. Untuk KUR dengan nilai di atas Rp50 juta, pengusaha juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti kepemilikan usaha yang lebih formal.

BRI tetap melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan debitur tidak mengajukan KUR atau kredit program pemerintah lainnya secara berlebihan. Proses ini menjadi bagian dari key strategy OJK untuk menjaga kualitas kredit sekaligus memperluas cakupan pembiayaan.

Manfaat dan Dampak Relaksasi pada UMKM

Relaksasi SLIK ini berpotensi memberi dampak signifikan bagi UMKM yang selama ini terbatasi oleh syarat tunggakan pinjol. Dengan key strategy yang lebih fleksibel, pengusaha dapat memperoleh dana untuk pengembangan usaha tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kriteria batas plafon. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong keterlibatan lebih banyak UMKM dalam skema pembiayaan subsidi pemerintah.

KUR BRI, sebagai bagian dari key strategy untuk mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat, terus menjadi salah satu sarana utama. Hingga Mei 2026, distribusi KUR mencapai Rp84,36 triliun atau 46,87% dari total anggaran Rp180 triliun. Relaksasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas perbankan dalam memberikan akses keuangan kepada sektor yang paling rentan.

Kontinuitas dan Evaluasi Kebijakan Relaksasi

Sebagai bagian dari key strategy OJK, relaksasi ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu penyesuaian sistem yang lebih permanen. Pemerintah dan lembaga keuangan terus memantau dampak kebijakan ini, termasuk tingkat keterlibatan UMKM dalam memanfaatkan KUR. Penyesuaian SLIK juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan key strategy ini tidak hanya membantu UMKM tapi juga memperkuat transparansi dan keberlanjutan kredit.

Menurut Antonius, relaksasi ini tidak berarti mengurangi kehati-hatian dalam pemberian kredit. “Sistem SIKP tetap melakukan evaluasi, termasuk pengaruh tunggakan pinjol terhadap kemampuan debitur mengembalikan dana,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa key strategy OJK tetap berfokus pada keberlanjutan, sekaligus membuka peluang bagi UMKM yang lebih banyak membutuhkan dana darurat.

Perspektif Jangka Panjang: Keberlanjutan Kebijakan KUR

Kebijakan key strategy yang diumumkan OJK dan BRI tidak hanya fokus pada perluasan akses perbankan tetapi juga pada penciptaan kondisi ekonomi yang lebih stabil. Dengan memperbolehkan UMKM yang memiliki tunggakan pinjol di bawah Rp1 juta mengajukan KUR, diharapkan dapat mencegah penutupan usaha kecil secara massal. Selain itu, ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan program kredit subsidi.

Relaksasi ini juga berdampak pada pengelolaan risiko kredit oleh BRI. Antonius menyatakan bahwa dengan key strategy yang lebih inklusif, bank bisa memperluas base pelanggan sambil memastikan kualitas kredit tetap terjaga. “Kita ingin UMKM tidak hanya bisa bertahan tetapi juga berkembang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *