Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Dpr

Latest Update: DPR Dukung Komdigi Tindak Tegas PSE yang Belum Mendaftar

Barbara Miller - kabarnaya.com 3 mins read

Latest Update: DPR Dukung Komdigi Tindak Tegas PSE yang Belum Mendaftar Latest Update - MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, kembali menyoroti

Latest Update: DPR Dukung Komdigi Tindak Tegas PSE yang Belum Mendaftar

Latest Update: DPR Dukung Komdigi Tindak Tegas PSE yang Belum Mendaftar

Latest Update – MerahPutih.com – Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, kembali menyoroti pentingnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai langkah wajib bagi seluruh perusahaan digital di Indonesia. Dalam upayanya mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Soleh menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan menjadi prioritas untuk memastikan tata kelola ruang digital yang lebih baik. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperkuat kebijakan pembatasan akses terhadap sistem elektronik yang tidak memenuhi syarat registrasi.

Latest Update: Tantangan dalam Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Latest Update: Sejauh ini, Komdigi melaporkan bahwa dari 25 PSE Lingkup Privat yang menjadi fokus pemerintah, hanya tiga yang telah melengkapi proses pendaftaran. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam implementasi regulasi. Soleh menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks itu, ia menyoroti bahwa banyak penyelenggara sistem elektronik masih memperlakukan proses pendaftaran sebagai formalitas semata, bukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.

Latest Update: Regulasi terkait pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa seluruh PSE wajib terdaftar di Komdigi sebagai bagian dari tata kelola ruang digital. Namun, hingga saat ini, masih ada sebagian besar penyelenggara yang belum melengkapi prosedur tersebut. Soleh menyebutkan bahwa ini bisa memicu risiko penyalahgunaan data pribadi dan ketidakseimbangan dalam pemanfaatan teknologi digital oleh masyarakat.

Latest Update: Konsekuensi Sanksi Tegas untuk PSE yang Tidak Mendaftar

Latest Update: Untuk mendorong kepatuhan, Soleh menyetujui langkah Komdigi memberikan sanksi tegas terhadap PSE yang belum mendaftar. Salah satu sanksi yang diusulkan adalah pemutusan akses ke sistem elektronik (access blocking), yang dapat diterapkan jika penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa sanksi ini bukan hanya bentuk peringatan, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha digital berpartisipasi dalam menjaga kualitas layanan dan keamanan ruang digital.

Latest Update: Dalam konteks ekonomi digital yang semakin berkembang, Soleh menilai bahwa tindakan sanksi pemutusan akses merupakan cara efektif untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan yang masih mengabaikan aturan. “Pemutusan akses bisa menjadi pengingat keras bahwa kepatuhan terhadap regulasi digital adalah kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya dalam pernyataan terbaru. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga akan membantu pemerintah mengendalikan keberadaan PSE yang belum terpantau secara baik.

Latest Update: Kepatuhan sebagai Fondasi Ekosistem Digital yang Sehat

Latest Update: Soleh berharap, dengan penerapan sanksi tegas, seluruh PSE Lingkup Privat akan lebih aktif dalam proses pendaftaran. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, karena dapat mengurangi risiko penyelenggaraan sistem yang tidak bertanggung jawab. “Jika semua PSE terdaftar, maka pemerintah bisa lebih mudah mengawasi kepatuhan mereka terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan sistem,” tambahnya.

Latest Update: Pernyataan Soleh juga menyoroti bahwa tindakan pemblokiran akses tidak hanya berdampak pada bisnis penyelenggara, tetapi juga pada masyarakat pengguna layanan digital. Dengan sistem yang terdaftar, maka perlindungan data pribadi dan transparansi informasi bisa terjaga. Ia menyarankan bahwa pelaku usaha digital, baik dalam maupun luar negeri, harus lebih proaktif dalam mematuhi aturan. “Ini adalah tugas bersama antara pemerintah dan industri untuk memastikan ruang digital tetap aman dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Latest Update: Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Digital

Latest Update: Dalam upaya mempercepat pendaftaran PSE, DPR juga akan memberikan dukungan penuh kepada Komdigi. Soleh menegaskan bahwa keterlibatan anggota dewan dalam proses ini adalah langkah penting untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola digital. Ia berharap, langkah ini bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha digital tentang pentingnya kepatuhan, sehingga bisa berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Latest Update: Terkait ini, Soleh juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan digital yang belum mendaftar perlu diberikan waktu yang jelas untuk memenuhi persyaratan. Namun, jika tidak ada tindakan tegas, maka kemungkinan besar mereka akan terus memperlambat proses registrasi. “Kita harus siap memberikan sanksi yang jelas, agar semua pihak terdorong untuk bergerak cepat,” jelasnya. Dengan demikian, pendaftaran PSE menjadi langkah kunci dalam membangun kualitas ekosistem digital yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *