Febrie Adriansyah Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Kejagung Apresiasi Sikap Profesional
Resmi Mundur Febrie Tinggalkan Kursi Jampidsus – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pengajuan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada dini hari Sabtu (11/7). Pergantian ini terjadi dalam konteks sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan kepada media, Sabtu (11/7).
Komitmen Jaga Objektivitas Penegakan Hukum
Anang menyatakan, langkah Febrie justru menunjukkan komitmen untuk mempertahankan integritas institusi. Menurutnya, pengunduran diri tersebut memperkuat penegakan hukum yang diharapkan bersifat adil, mandiri, serta bebas dari pengaruh kepentingan pihak lain.
“Kami yakin keputusan ini mencerminkan sikap profesional dalam menjaga objektivitas proses hukum,” tandas Anang. (*)
Operasional Pidsus Tetap Lancar
Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di unit Pidsus tidak memengaruhi komitmen Kejagung dalam menjaga kredibilitas lembaga. Ia menyampaikan bahwa semua kasus yang ditangani akan terus dijalankan sesuai mekanisme resmi.
“Kinerja tim penyidik tetap berjalan normal, sehingga layanan hukum kepada publik tidak terganggu,” tambahnya.
