Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kejagung

Key Issue: Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus Umrah, Pastikan Masih di Indonesia

Barbara Miller - kabarnaya.com 3 mins read

Kejagung Bantah Isu Febrie Umrah, Pastikan Masih Berada di Indonesia Key Issue : Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berita yang menyebut eks Jampidsus

Key Issue: Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus Umrah, Pastikan Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Isu Febrie Umrah, Pastikan Masih Berada di Indonesia

Key Issue: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berita yang menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) telah berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Isu bahwa Febrie Adriansyah pergi umrah tidak benar. Ia sudah dicekal oleh penyidik sejak awal,”

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tidak Bisa Keluar Negeri

Menurut Anang, pencekalan terhadap FA berlaku mulai hari ini (13/7) sebagai langkah pencegahan terkait kasus yang menjeratnya. Pihak Kejagung menegaskan bahwa individu tersebut tetap berada di Indonesia dan menjadi fokus investigasi penyidik. Pendeckalan ini sejalan dengan aturan hukum yang menetapkan larangan keluar negeri bagi tersangka dalam kasus tindak pidana.

Dalam penjelasannya, Anang menjelaskan bahwa FA masih aktif dalam proses penyidikan dan belum diperbolehkan meninggalkan negara. “Status pencekalan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan dia tetap dapat diperiksa dan diproses secara lengkap,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi yang dianggap menjadi Key Issue dalam sistem hukum nasional.

Isu Umrah Viral, Kejagung Diminta klarifikasi

Isu pergi umrah FA mencuat beberapa hari terakhir setelah beredar di berbagai platform media sosial. Berita ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama mengenai apakah FA benar-benar masih berada di Indonesia atau sudah mengambil kesempatan untuk pergi ke luar negeri. Pihak Kejagung turut meminta klarifikasi kepada media terkait penggunaan istilah “umrah” dalam konteks kasus hukum.

Menurut sumber internal Kejagung, informasi tentang kepergian FA ke Tanah Suci beredar karena beberapa pengguna media sosial mengaitkan kondisi terkini FA dengan status hukumnya. Anang menegaskan bahwa FA tidak memiliki izin untuk bepergian ke luar negeri hingga proses penyidikan selesai. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Kasus yang menjerat FA mencakup tiga perkara terkait dugaan korupsi dan TPPU, dengan nama lengkap Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama. Penetapan status tersangka ini dilakukan Polri melalui surat nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Status pencekalan yang diberlakukan berlaku selama 20 hari kerja, hingga 23 Juli 2026.

Kejagung juga menyebutkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan FA. “Kita memastikan bahwa semua langkah hukum diambil secara tepat dan sesuai prosedur,” tegas Anang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Key Issue dalam kasus ini adalah kejelasan proses penyidikan serta konsistensi tindakan pencekalan terhadap tersangka.

Publik Diharapkan Menunggu Kesimpulan Penyidikan

Pernyataan Kejagung diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi masyarakat yang masih memperdebatkan status FA. Anang menambahkan bahwa berita mengenai perjalanan umrah FA mungkin disebabkan oleh kesalahpahaman atau kecepatan informasi di media sosial. “Kita berharap publik bisa menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan penilaian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penyidik masih mengejar pemeriksaan terhadap FA, termasuk pengumpulan bukti-bukti yang dapat menunjukkan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Key Issue ini menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kejagung juga menegaskan bahwa langkah pencekalan adalah bagian dari upaya memastikan FA tetap dapat dijebloskan ke dalam proses hukum.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya pencekalan, FA diharapkan tetap berada di Indonesia untuk menjalani proses penyidikan hingga selesai. Kejagung menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan FA akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan tambahan sebelum mengambil keputusan,” jelas Anang.

Isu ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi untuk tidak mengambil langkah ke luar negeri sebelum proses hukum selesai. Key Issue terkait larangan keluar negeri dan kejelasan status tersangka menunjukkan pentingnya transparansi dalam sistem penegakan hukum. Kejagung terus berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara adil dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *