Special Plan: Warga Solo Minta DJKI Tolak Pendaftaran Nama SISKS Paku Buwono XIV ke HaKI
Special Plan, MERAHPUTIH.COM – Upaya pendaftaran merek “SISKS Paku Buwono XIV” ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta kini memicu kontroversi di kalangan masyarakat Solo. Warga Kota Solo, melalui advokat dan aktivis Bambang Ary Wibowo, mengkritik langkah tersebut dengan mengirimkan surat penolakan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Aset. Mereka menilai nama Paku Buwono XIV, seorang tokoh sejarah penting, tidak boleh dijadikan bagian dari merek dagang tanpa pertimbangan lebih matang.
Alasan Penolakan: Penegakan Kepemilikan Nama Tokoh Sejarah
Bambang Ary Wibowo menjelaskan bahwa pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke HaKI melanggar prinsip perlindungan hak nama tokoh pahlawan atau sejarah. “Nama Paku Buwono sudah diakui secara nasional sebagai identitas budaya dan sejarah, jadi tidak seharusnya disandang sebagai merek dagang semata,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia menekankan bahwa delapan alasan utama yang diajukan dalam surat penolakan mencakup kebutuhan menghindari konflik dengan penggunaan nama yang telah diakui secara luas oleh masyarakat.
Dalam rangkaian tindakan ini, Bambang juga menyoroti pentingnya memperkuat peran peran kota sebagai sentral budaya. “Nama Paku Buwono XIV tidak hanya terkait dengan sejarah Solo, tetapi juga dengan identitas nasional Indonesia. Jika diberikan sebagai merek, hal ini bisa mengurangi makna historis dan kearifan lokal,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa surat penolakan telah disampaikan secara resmi, dan pihaknya berharap DJKI bisa mempertimbangkan aspirasi warga Kota Solo sebelum menyetujui pendaftaran.
Penjelasan LDA Keraton: Penguatan Aspek Legal
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV adalah bagian dari strategi penguatan aspek legal Keraton yang sedang dilakukan. “Ini bukan sekadar usaha mendapatkan merek, tapi juga untuk memastikan warisan budaya diakui secara hukum,” katanya. Menurut Eddy, proses pendaftaran telah berjalan sesuai aturan, dan surat penolakan dari warga adalah bagian dari diskusi yang lebih luas.
Eddy juga menegaskan bahwa nama Paku Buwono XIV telah menjadi simbol kearifan lokal dan nasional. “Dengan mendaftarkan nama tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Keraton Surakarta layak diakui sebagai entitas hukum yang memiliki hak untuk mengelola identitas budayanya sendiri,” terangnya. Ia menambahkan bahwa tim hukum Keraton, yang dipimpin Arif Sahudi, telah melakukan persiapan yang matang sebelum mengajukan permohonan ke HaKI.
Dalam konteks Special Plan ini, Bambang menyatakan bahwa masyarakat Solo menilai pendaftaran merek dagang dengan nama tokoh sejarah bisa mengganggu peninggalan budaya yang telah ada. “Contohnya, Jalan Paku Buwono di Jakarta sudah menjadi bagian dari identitas kota, jadi tidak masuk akal jika nama itu diambil ulang sebagai merek dagang,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa nama Paku Buwono XIV lebih tepat diperlakukan sebagai warisan budaya, bukan hanya sebagai identitas pribadi atau organisasi.
Sebagai bagian dari Special Plan, warga Solo meminta DJKI untuk meninjau kembali kebijakan pendaftaran merek yang melibatkan nama-nama tokoh historis. “Kami berharap ada mekanisme khusus untuk melindungi nama-nama seperti Paku Buwono, agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” kata Bambang. Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana mengajukan pengajuan lebih lanjut jika DJKI tidak menyetujui penolakan yang diajukan.
Di sisi lain, LDA Keraton Surakarta menegaskan bahwa pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV bukanlah tindakan spontan, tetapi bagian dari upaya membangun kewenangan hukum mereka. “Permohonan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan HaKI, tetapi kami tetap menilai bahwa nama Paku Buwono XIV layak diprioritaskan dalam perlindungan identitas budaya,” ujar Eddy Wirabhumi. Ia menekankan bahwa pihak Keraton memiliki dasar hukum kuat untuk mengajukan pendaftaran tersebut, termasuk dalam rangka menegaskan peran mereka dalam kebudayaan Indonesia.
