DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus
DPR Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus – Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik setelah DPR mengeluarkan pernyataan tegas menuntut sanksi pidana terhadap pelaku. Terutama setelah terjadi insiden serius di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), lembaga legislatif ini menginginkan tindakan penegakan hukum yang lebih berimbang. Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso, menjadi salah satu pengusul utama dalam upaya memperkuat kebijakan penghukuman, baik secara akademik maupun pidana, untuk mengakhiri kebiasaan impunitas di institusi pendidikan tinggi.
Kasus Terungkap, DPR Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas
DPR menyatakan bahwa kampus, sebagai tempat pembentukan generasi muda, tidak boleh menjadi ajang perbuatan seksual yang merugikan. Fauqi Hapidekso menekankan bahwa pelaku pelecehan seksual di lingkungan akademik perlu diberi konsekuensi hukum yang memadai. “Kami prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual di kampus. Peristiwa ini merusak nilai-nilai moral dan membahayakan kenyamanan mahasiswa,” ungkap Fauqi dalam wawancara di Jakarta, Rabu (15/7). Ia menyoroti bahwa keberhasilan pencegahan pelanggaran ini bergantung pada keputusan pihak berwajib untuk menindak pelaku secara konsisten.
Kasus-kasus yang terungkap di UMY dan UAD menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak hanya bersifat lokal, melainkan bisa menyebar ke berbagai perguruan tinggi. Fauqi menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang mudah dan transparan, serta kepastian hukum bagi korban agar tidak ragu-ragu dalam melaporkan kejahatan. “DPR Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus untuk memberikan efek jera, baik melalui sanksi akademik maupun hukuman pidana,” tegasnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan.
Data Kekerasan Berbasis Gender Menjadi Dasar DPR Dorong Perubahan
Menurut laporan Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan, jumlah laporan kekerasan berbasis gender di Indonesia mencapai 376.529 kasus pada 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 37,51 persen dikelompokkan sebagai kekerasan seksual, dengan 3.682 laporan langsung masuk ke lembaga tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa masalah pelecehan seksual di kampus bukan hanya isu kecil, melainkan tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia. Fauqi Hapidekso mengatakan bahwa DPR akan menggunakan data ini sebagai dasar untuk mendorong perubahan kebijakan.
Kasus di kampus menjadi sorotan karena tingkat kejadian yang relatif tinggi dibandingkan area lain. Fauqi menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku berada dalam posisi kuasa, seperti dosen, peneliti, atau pejabat administratif, sehingga memperbesar kemungkinan korban tidak berani melaporkan kejahatan. “Kami meminta DPR Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus untuk melakukan tindakan tegas, baik melalui revisi aturan maupun penegakan hukum yang lebih efektif,” imbuhnya. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak universitas untuk menangani kasus ini. Di UMY, misalnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) diberikan wewenang untuk menindak pelaku. Namun, Fauqi menyoroti bahwa satgas ini harus beroperasi secara independen agar tidak terpengaruh oleh tekanan internal institusi. “DPR Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus agar tidak hanya memenuhi tuntutan kebijakan, tetapi juga memberikan keadilan secara nyata kepada korban,” jelasnya. Penguatan mekanisme ini diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus serupa.
Kehadiran Satgas PPKPT diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan. Namun, Fauqi mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan aktif mahasiswa dan dosen sebagai pengawas. “DPR Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pencegahan dan penegakan hukum,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas pendidikan tinggi dan mengurangi stigma terhadap korban.
Di sisi lain, DPR juga mendorong korban untuk lebih berani melaporkan kejahatan. Fauqi menekankan perlunya dukungan psikologis dan bantuan hukum agar korban tidak terpuruk secara emosional. “Selain proses hukum, perlindungan komprehensif juga harus diberikan agar korban bisa pulih dengan baik,” ujarnya. Upaya ini sejalan dengan komitmen DPR untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan dan berbasis nilai-nilai keadilan serta kesetaraan.
