Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Jadi Bukti Tersangka
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung – Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dalam kasus pencucian uang, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada siang hari Jumat, 17 Juli. Penyerahan tahap II ini dilakukan secara bersamaan dengan pengiriman barang bukti yang telah diperoleh selama penyelidikan, bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
Proses Serah Terima Setelah Salat Jumat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, bahwa proses serah terima dijadwalkan berlangsung usai pelaksanaan salat Jumat.
Kombes Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa Don Ritto akan diberikan ke Kejaksaan bersama seluruh barang bukti yang telah disita.
Barang Bukti Termasuk Emas dan Uang Asing
Bukti-bukti yang diserahkan mencakup batangan emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Kepolisian menyita 74 kg emas dan uang senilai Rp 536 miliar dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Sebelumnya, penyidik telah memverifikasi keaslian 74 kg batangan emas dan uang senilai Rp 536 miliar dalam pecahan dolar AS serta dolar Singapura. Kasus yang menimpa Don Ritto terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam beberapa kasus besar, seperti sektor batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Keterlibatan dengan Febrie Adriansyah
Selain itu, Don Ritto juga terlibat dalam kasus ini bersama Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
