Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Bantuan

Main Agenda: Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas

Sandra Garcia - kabarnaya.com 3 mins read

Main Agenda: Bantuan Operasional PTS Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas Main Agenda - Sebagai bagian dari Main Agenda kebijakan pendidikan nasional, Komisi X DPR

Main Agenda:  Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas

Main Agenda: Bantuan Operasional PTS Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas

Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda kebijakan pendidikan nasional, Komisi X DPR RI tengah mengusulkan agar Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan operasional lembaga pendidikan tinggi swasta, khususnya yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan dana operasional. Dengan BOPTS, diharapkan muncul kesempatan yang lebih adil bagi perguruan tinggi swasta dalam memperoleh dukungan keuangan sebagaimana yang telah tersedia untuk perguruan tinggi negeri melalui skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Tema Utama: Pengembangan Sistem Pendidikan Tinggi

“Dengan adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta, pemerintah dapat lebih meratakan akses pendanaan pendidikan tinggi, sehingga lembaga swasta tidak lagi kewalahan menghadapi tantangan keuangan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, dalam sebuah rapat.

Komisi X menyatakan bahwa BOPTS akan menjadi elemen kunci dalam upaya menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Terutama, bantuan ini diperlukan untuk mencegah risiko penutupan kampus-kampus kecil yang terancam karena ketimpangan dana antara perguruan tinggi swasta dan negeri. Perguruan tinggi swasta, terutama yang berbasis komunitas atau lokal, sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi anggaran karena keterbatasan sumber daya. Dengan BOPTS, mereka diharapkan bisa terus beroperasi dan menawarkan pendidikan berkualitas kepada masyarakat.

Proses Legislasi dan Perkembangan Terbaru

Dalam RUU Sisdiknas versi draf yang diumumkan 8 Juli 2026, BOPTS telah disisipkan dalam Pasal 238 ayat (1). Aturan ini mengusulkan bahwa pemerintah pusat wajib menyalurkan dana pendidikan ke berbagai jenis perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, berdasarkan kebutuhan dan kinerja akademik. Proses penyusunan aturan ini dipandu oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). BOPTS akan diberikan melalui mekanisme pengalokasian anggaran pendidikan, dengan besarnya dana ditentukan setelah evaluasi terhadap kondisi finansial lembaga.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan tinggi. Lalu Hadrian Irfani menekankan bahwa BOPTS bukan hanya sebagai bantuan keuangan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong inovasi dan pengembangan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja. “Kita perlu memastikan bahwa BOPTS mampu mengakomodasi kebutuhan beragam lembaga pendidikan tinggi swasta, terutama yang tergolong kecil dan kritis,” tambahnya.

Pelaksanaan BOPTS juga dipertimbangkan dalam konteks penguatan sistem pendidikan nasional. Selain mengatasi masalah finansial, bantuan ini akan membantu mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara daerah-daerah dengan sumber daya terbatas dan daerah yang lebih maju. Dengan adanya BOPTS, diharapkan muncul lebih banyak perguruan tinggi swasta yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, serta mengakomodasi kebutuhan luar biasa akan tenaga ahli dan profesional di berbagai bidang.

Proses legislasi RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyempurnaan. Selain BOPTS, beberapa isu lain seperti penyederhanaan sistem akreditasi, penguatan pengawasan kualitas pendidikan, dan pengembangan sistem pembelajaran digital juga menjadi bagian dari Main Agenda kementerian dan lembaga terkait. Rancangan ini diharapkan segera selesai dalam waktu dekat untuk bisa segera diujicobakan dan diperbaiki sesuai masukan dari berbagai pihak.

Kebijakan Bantuan Operasional PTS ini juga mengundang perhatian dari berbagai stakeholder pendidikan. Sejumlah perguruan tinggi swasta menyambut baik usulan tersebut, sementara pihak tertentu mempertanyakan keterjangkauan dan mekanisme distribusi dana. Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa BOPTS akan menjadi bagian dari Main Agenda untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan tinggi, terlepas dari jenisnya, dapat terus berkembang dan memenuhi tugas utamanya yaitu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan nasional di era yang semakin dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *