Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Puan

Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak

David Wilson - kabarnaya.com 2 mins read

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dokumen resmi

Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak

DJP Libatkan Aparat Teritorial dalam Pengawasan Pajak, Puan Minta Kejelasan

Kabarnaya.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 15 Juli 2026. Aturan ini memperkenalkan strategi baru dalam memantau kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Salah satu inovasi dalam kebijakan ini adalah kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kedua aparat teritorial tersebut dilibatkan untuk membangun jejaring informasi yang mendukung pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun belum. Selain itu, peran mereka juga mencakup pemetaan potensi perpajakan di tingkat daerah.

Respons Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan atas kebijakan ini. Ia meminta pemerintah memastikan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Menurut Puan, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk tekanan kepada wajib pajak.

Komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan masyarakat jangan kemudian berkurang karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah.

Puan menambahkan bahwa DPR akan meminta penjelasan dari kementerian maupun lembaga terkait mengenai tujuan pelibatan aparat teritorial tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak mengubah kesadaran masyarakat yang sebelumnya sudah melaporkan pajak secara sukarela.

Dua Metode Pengumpulan Data

Dalam surat edaran yang diterbitkan, DJP menerapkan dua pendekatan pengumpulan data. Pertama, pengumpulan data lapangan dilakukan melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi kegiatan wajib pajak. Kedua, pengawasan non-lapangan memanfaatkan berbagai teknologi digital seperti remote sensing, web scraping, analisis sumber informasi, bedah kawasan ekonomi, dan pengembangan taxation partnership.

Seluruh tahapan pengawasan dimulai dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

(Pon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *