Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Latest Program – Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyegelan gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025–2026.
Kasus Korupsi MBG
Badan Gizi Nasional diduga melakukan penyimpangan dalam beberapa pengadaan, termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai Rp 1,035 triliun. Uang tersebut telah disalurkan ke PT YAT, yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai vendor.
“Kegiatan penyegelan ini akan dilaksanakan secara bertahap di gudang sepeda motor listrik lainnya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Detil Pengadaan yang Diselidiki
Pengadaan sepatu juga menjadi fokus penyelidikan, dengan jumlah 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up. Sementara itu, tablet dan televisi juga diperiksa karena adanya penyimpangan dalam proses pemesanan.
Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit dan televisi 5.400 unit dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini diduga karena adanya kelebihan harga jual dan ketidaksesuaian aturan.
Dua Puluh Tiga Tersangka
Empat orang terlibat langsung dalam kasus ini, yaitu mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN untuk bidang pengembangan organisasi, Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala BGN untuk operasional pemenuhan gizi, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta. Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, juga ditetapkan sebagai tersangka.
