Hotman Paris tak Pusingkan Laporan Pencemaran Wartawan
Kabarnaya.com – Pengacara kondang Hotman Paris menunjukkan ketenangan luar biasa setelah menerima laporan pencemaran nama baik yang diajukan kepadanya. Ia tidak merasa khawatir berlebihan dengan adanya laporan ke polisi tersebut. Hotman Paris tak Pusingkan Laporan yang masuk, karena menurutnya hal ini hanya merupakan perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan baik. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan terpengaruh oleh situasi ini.
Ketika ditemui media, Hotman terlihat sangat rileks dan tidak menunjukkan tanda-tanda kegelisahan. Ia bahkan memberikan respons yang santai terhadap pertanyaan wartawan. “Don’t worry lah, don’t worry,” ucap Hotman dengan senyum tipis di wajahnya. Sikapnya ini menunjukkan bahwa ia yakin dengan posisinya dan tidak akan terganggu oleh laporan yang masuk.
Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Kasus
Hotman menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya sebenarnya ditujukan kepada individu tertentu, bukan kepada organisasi media secara keseluruhan. Ia menyebutkan bahwa situasi tersebut merupakan interaksi personal antara dua orang. “Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’,” jelas Hotman dengan nada santai.
Pada Senin (20/7), PWI secara resmi telah menyerahkan laporan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan ini. Nomor registrasi laporan tersebut adalah LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam dokumen laporannya, PWI menyebutkan dugaan tindak pidana penghinaan sesuai dengan ketentuan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan ini menjadi salah satu faktor yang membuat kasus ini menarik perhatian publik.
Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari yang sama. Laporan MIO terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, MIO juga mengacu pada Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi kedua laporan tersebut, Hotman menegaskan kesiapannya untuk datang dan memberikan keterangan jika dipanggil oleh pihak kepolisian. Ia merasa tidak ada masalah karena dirinya selalu taat terhadap hukum. “Ya, pasti datanglah kalau dipanggil, aduh, gua kan taat hukum gitu aja ya. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” ucap Hotman dengan yakin.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal di Indonesia. Hotman Paris tak Pusingkan Laporan yang masuk, dan ia yakin bahwa segala sesuatu akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga berharap bahwa proses hukum akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan sikapnya yang tenang, Hotman menunjukkan bahwa ia siap menghadapi segala tantangan yang datang.
