Kabarnaya.com – “`html
MK Putuskan Operator Harus Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif
Mahkamah Konstitusi telah menerima sebagian tuntutan yang diajukan oleh tiga warga negara terkait kebijakan kuota internet yang hangus. Melalui keputusan ini, perusahaan telekomunikasi dituntut untuk menawarkan alternatif layanan yang memastikan sisa paket data pelanggan tidak hilang begitu saja.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut pada Kamis (23/7) di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Selain itu, MK juga memerintahkan agar isi putusan dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permohonan lain di luar itu ditolak oleh pengadilan.
Tiga Pemohon Gugatan
Kasus ini dibawa oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang makanan daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan saat ini belum memberikan perlindungan memadai bagi hak konsumen terhadap kuota internet yang sudah dibeli namun belum terpakai seluruhnya.
MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dipakai.
Ketidakpastian Hukum
Dalam gugatan sebelumnya, para pemohon menilai aturan tersebut memberi keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi sisa kuota kepada pelanggan.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena data internet yang sudah dibayar lunas dapat hilang hanya akibat masa aktif paket berakhir.
Meski demikian, putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover. Mahkamah memilih memberikan tafsir bahwa operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan ini, pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi perlu menyesuaikan kebijakan tarif maupun layanan agar selaras dengan tafsir konstitusional yang ditetapkan MK, sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayarkan.
“`
