Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Nadiem

Latest Program: Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook

Barbara Miller - kabarnaya.com 2 mins read

Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook Latest Program - Sidang tindak pidana korupsi di Jakarta Pusat memperlihatkan momen tak terduga saat Nadiem

Latest Program: Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook

Latest Program – Sidang tindak pidana korupsi di Jakarta Pusat memperlihatkan momen tak terduga saat Nadiem Makarim, mantan menteri pendidikan, mulai berbicara tentang keputusannya mengambil jabatan di pemerintahan. Di tengah kesunyian ruang persidangan, ia mengungkap perasaan penyesalan atas masa lalu.

Kilas balik ke tahun 2019 menyoroti ambang politik yang ia hadapi saat menerima posisi menteri. Awalnya, ia bersikukuh menolak tawaran jabatan yang dinilai terlalu berat karena visinya di sektor teknologi dan kreatif dianggap kurang cocok dengan lingkaran kekuasaan.

Dalam sidang ini, Nadiem menjelaskan bagaimana konsultasi dengan kolega sebelum menerima mandat menjadi awal dari pertimbangan yang tak terduga. Ia menyesali keputusan yang membawanya ke jalur pengambilan kebijakan teknis.

Sorotan Sektor Pendidikan dan Jeratan Hukum

Sebagai mantan menteri, Nadiem menyadari bahwa keputusan memimpin kementerian tanpa dukungan partai berisiko tinggi. Namun, ia memilih melangkah setelah tergerak oleh keinginan untuk memberikan perubahan.

“Tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya,” kata Nadiem.

Langkah ini kini berujung pada tuntutan hukum yang berat. Ia dikenai tuntutan penjara 18 tahun karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan.

Detail Kasus dan Keterlibatan Dana

Nadiem terlibat dalam skandal pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019–2022. Berikut fakta keuangan dari persidangan:

Total Kerugian Negara: Mencapai jumlah Rp2,18 triliun akibat penyimpangan prinsip pengadaan.

Kerugian Program Digitalisasi: Sebesar Rp1,56 triliun dari pengadaan sarana belajar.

Kerugian CDM: Rp722,42 miliar atau setara 44,05 juta dolar AS, lantaran program tersebut dinilai tidak efektif.

Tuntutan Pidana: Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Tuntutan Uang Pengganti: Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dana Pribadi: Rp809,59 miliar berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia.

Sumber Pendanaan: Mayoritas dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau setara Rp12,90 triliun.

Harta Terdakwa: Kepemilikan surat berharga mencapai Rp5,59 triliun menurut laporan LHKPN 2022.

Pelanggaran Prinsip dan Hukuman Bui

Jaksa menilai Nadiem bersama tiga terdakwa lain terlibat dalam skandal korupsi berupa penyimpangan dalam pengadaan teknologi informasi. Tiga pihak yang disebut sebagai terdakwa pendamping termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang statusnya buron.

Karena pelanggaran aturan pengadaan, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keputusan ini dianggap merusak sistem anggaran negara dan menyimpang dari prinsip transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *