KabarNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hadiri RDP Bahas Temuan Lapas Mewah

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Christopher Brown - kabarnaya.com

Foto : Christopher Brown - kabarnaya.com

Wisnu Hani Putanto Hadiri RDP DPR Usai Dinonaktifkan dari Lapas Cibinong

Kabarnaya.com – Wisnu Hani Putanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan, hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Forum tersebut menempatkan temuan fasilitas mewah di dalam lapas sebagai pokok pembahasan yang memerlukan penjelasan dan tindak lanjut.

RDP berlangsung dengan melibatkan Ombudsman Republik Indonesia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pertemuan itu digelar setelah inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah ruang atau bangunan yang terpisah dari area lain dan memiliki fasilitas yang dinilai mewah.

Temuan Lebih dari Sepuluh Ruang Terpisah

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang berdiri terpisah di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong. Fasilitas di dalamnya dinilai memiliki standar yang menyerupai apartemen, sehingga memunculkan perhatian terhadap kondisi hunian dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan itu.

Keberadaan ruang dengan fasilitas seperti itu menjadi isu penting karena lapas merupakan tempat pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan. Kondisi fisik, tata kelola area hunian, serta pengawasan terhadap penggunaan setiap ruangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pembahasan di DPR memberi ruang bagi lembaga-lembaga terkait untuk menjelaskan hasil pemeriksaan, langkah yang telah diambil, dan arah penanganan berikutnya. RDP juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap layanan publik dan pelaksanaan tugas institusi pemerintah.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Setelah temuan itu mencuat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat lain. Total lima pejabat tersebut dinonaktifkan dalam rangka menindaklanjuti persoalan yang ditemukan saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang menjadi temuan Ombudsman. Penonaktifan itu menandai adanya proses penanganan internal atas persoalan fasilitas di lingkungan lapas tersebut.

Status nonaktif pada jabatan berarti perhatian kini tidak hanya tertuju pada bentuk fasilitas yang ditemukan, tetapi juga pada mekanisme pengendalian di dalam lapas. Pertanyaan mengenai bagaimana ruang-ruang itu dapat tersedia, siapa yang memiliki kewenangan atas penggunaannya, serta bagaimana pengawasannya dijalankan menjadi relevan dalam pembahasan lanjutan.

Pengawasan Lapas Menjadi Sorotan

Temuan di Lapas Cibinong memperlihatkan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap seluruh area pemasyarakatan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan keamanan, melainkan juga keteraturan fasilitas dan kesesuaian penggunaannya dengan fungsi lembaga pemasyarakatan.

Dalam konteks ini, inspeksi mendadak memiliki arti penting karena dapat melihat kondisi lapangan secara langsung. Hasilnya kemudian dapat menjadi dasar evaluasi bagi instansi yang bertanggung jawab, sekaligus bahan pengawasan bagi DPR melalui rapat dengar pendapat.

Keterlibatan Ombudsman RI dalam RDP menempatkan aspek pelayanan publik dalam pembahasan. Sementara itu, kehadiran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperlukan untuk memaparkan langkah institusional yang berkaitan dengan pengelolaan lapas serta tindak lanjut terhadap pejabat yang dinonaktifkan.

Wisnu Hani Putanto hadir dalam forum tersebut ketika statusnya sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong telah dinonaktifkan. Kehadirannya menjadi bagian dari agenda klarifikasi atas temuan yang telah menarik perhatian terhadap standar fasilitas dan tata kelola di dalam lapas.

Fokus pada Tindak Lanjut

Pembahasan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak berhenti pada penemuan fisik ruang atau bangunan. Langkah berikutnya berpusat pada penjelasan atas kondisi tersebut, penilaian tanggung jawab pejabat terkait, dan perbaikan pengawasan agar fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, proses di DPR dan tindak lanjut dari kementerian menjadi penting untuk dipantau karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Penanganan yang jelas dapat membantu memastikan setiap fasilitas di dalam lapas berada dalam pengawasan yang semestinya.

RDP Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026 menjadi salah satu tahapan dalam penelusuran temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan hadirnya pihak-pihak terkait, forum itu diarahkan untuk membahas penjelasan serta langkah lanjutan atas ruang-ruang dengan fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen di area belakang lapas.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hadiri RDP Bahas?

Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hadiri RDP Bahas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hadiri RDP Bahas matter?

Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hadiri RDP Bahas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.