Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Kebakaran Hutan Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Sementara
Kabarnaya.com – Kebakaran Hutan Jalur Pendakian Gunung Lawu menyebabkan aktivitas mendaki melalui sejumlah akses resmi dihentikan sementara. Penutupan dilakukan untuk melindungi keselamatan pendaki serta mendukung petugas yang sedang menangani titik api di kawasan hutan Gunung Lawu.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 14 September 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Tiga jalur yang terdampak adalah Cemoro Kandang, Cetho, dan Cemoro Sewu. Calon pendaki diminta menunda perjalanan dan selalu mengikuti informasi resmi dari pengelola jalur.
Jalur Cemoro Kandang dan Cetho Ditutup
Direktur PUD Aneka Usaha, Samidi, menyatakan bahwa pendakian melalui Cemoro Kandang dan Cetho tidak dilayani selama penutupan berlangsung. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Nomor 039/GL.CK.01/PUD-AU/IX/2026.
“Jalur pendakian Gunung Lawu via Cemoro Kandang dan jalur pendakian Gunung Lawu via Cetho ditutup sementara. Itu tertuang dalam Surat Nomor 039/GL.CK.01/PUD-AU/IX/2026,” ujar Samidi, Minggu (20/9).
Menurut Samidi, penutupan ini diterapkan karena kondisi kawasan masih perlu dipantau. Keberadaan titik api dapat meningkatkan risiko bagi pengunjung, terutama di area pegunungan yang aksesnya tidak selalu mudah dijangkau saat terjadi kebakaran.
“Penutupan berlaku mulai 14 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Bagi masyarakat yang telah merencanakan pendakian, keputusan ini berarti perjalanan melalui dua jalur tersebut perlu ditunda. Penghentian aktivitas pendakian juga memberi ruang bagi petugas untuk bekerja tanpa terganggu pergerakan pengunjung di kawasan hutan.
Cemoro Sewu Turut Tidak Dibuka untuk Pendaki
Penutupan akses tidak hanya berlaku di Cemoro Kandang dan Cetho. Administratur Lawu D5, Mada Yuwono Hadhi, menyampaikan bahwa jalur Cemoro Sewu juga ditutup sementara akibat situasi kebakaran di Gunung Lawu.
Dengan penutupan tiga jalur ini, pendaki tidak diperbolehkan menggunakan akses resmi tersebut sampai ada pengumuman pembukaan kembali. Pengelola mengingatkan bahwa memasuki kawasan melalui jalur yang ditutup dapat membahayakan diri sendiri dan menyulitkan operasi di lapangan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami imbau dengan sangat agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pendakian secara ilegal,” kata Mada.
Imbauan itu perlu diperhatikan, terutama oleh pendaki yang mempertimbangkan akses alternatif. Dalam kondisi kebakaran hutan, jalur dapat berubah menjadi tidak aman karena asap, titik api, maupun kegiatan pemadaman yang dilakukan petugas dan relawan.
Petugas Fokus Pemadaman dan Pemantauan Kawasan
Selama masa penutupan, petugas di pos registrasi Cemoro Kandang dan Cetho diminta memantau perkembangan titik api. Koordinasi dengan pihak terkait dilakukan untuk membantu penanganan kebakaran serta mencegah api meluas ke area lain.
Upaya di lapangan tidak hanya mencakup pemadaman. Tim gabungan dan relawan juga melakukan pemantauan kondisi kawasan serta penyisiran jalur pendakian. Langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan area dan memastikan tidak ada pendaki yang tetap masuk saat jalur resmi ditutup.
“Selama periode penutupan, petugas gabungan dan tim relawan akan berfokus pada upaya pemadaman api, pemantauan kondisi, dan penyisiran jalur,” ungkap Mada.
Kebakaran Hutan Jalur Pendakian Gunung Lawu menjadi pengingat bahwa informasi keselamatan harus menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan perjalanan ke pegunungan. Pendaki sebaiknya tidak mengandalkan kabar lama, termasuk informasi mengenai ketersediaan jalur yang biasanya digunakan.
Hingga pemberitahuan berikutnya, masyarakat diminta tidak melakukan pendakian melalui Cemoro Kandang, Cetho, maupun Cemoro Sewu. Prioritas utama saat ini adalah keselamatan warga dan pengunjung, sekaligus kelancaran petugas dalam mengatasi kebakaran di kawasan Gunung Lawu.
FAQ Penutupan Jalur Gunung Lawu
Jalur Gunung Lawu mana saja yang ditutup?
Jalur yang ditutup sementara adalah Cemoro Kandang, Cetho, dan Cemoro Sewu.
Sejak kapan penutupan diberlakukan?
Penutupan berlaku mulai 14 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Apakah pendaki boleh masuk melalui jalur tidak resmi?
Tidak. Pengelola mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pendakian ilegal karena kondisi kawasan masih berisiko dan petugas sedang menangani kebakaran.
Apa yang sebaiknya dilakukan calon pendaki?
Calon pendaki sebaiknya menunda perjalanan, memantau pengumuman resmi pengelola, dan tidak mendatangi jalur yang masih ditutup.