Pejabat LP Cibinong Dicopot, Praktisi Hukum: ini Baru Permulaan
Penonaktifan Pejabat LP Cibinong Dinilai Harus Diikuti Pembenahan Menyeluruh
Kabarnaya.com – Penonaktifan lima pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas. Namun, langkah administratif tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh terhadap akar persoalan.
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menekankan bahwa investigasi perlu mengurai proses yang memungkinkan fasilitas tersebut tersedia dan bertahan di lingkungan pemasyarakatan. Fokus pemeriksaan, katanya, tidak semata-mata tertuju pada individu yang kini dinonaktifkan, melainkan juga pada mekanisme pengawasan serta tata kelola yang berjalan di dalam lembaga itu.
“Lima pejabat dinonaktifkan bukan berarti selesai. Langkah ini patut diapresiasi, tapi ini baru permulaan,”
Pernyataan itu disampaikan Naek di Jakarta pada Selasa (29/9). Ia melihat penonaktifan dapat memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang lebih independen, terutama untuk memastikan tidak ada hambatan bagi pengungkapan fakta.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Lima nama yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala LP Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, Kasi Kamtib Adi Nugroho, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
Penonaktifan ini berkaitan dengan investigasi yang sedang berjalan di LP Cibinong. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan bahwa sanksi tegas dapat dijatuhkan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta sekaligus memperbaiki tata kelola.
Bagi publik, proses tersebut penting karena lapas merupakan institusi yang memiliki aturan ketat terkait keamanan, pembinaan warga binaan, dan pengawasan aktivitas di dalamnya. Dugaan adanya fasilitas yang tidak semestinya dapat memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengendalian internal serta kesetaraan perlakuan di lingkungan pemasyarakatan.
Yang Dicari Bukan Hanya Pihak yang Bersalah
Naek menilai penyelidikan seharusnya menjawab persoalan yang lebih luas daripada sekadar siapa yang memiliki tanggung jawab langsung. Pemeriksa perlu menilai apakah persoalan timbul akibat kelalaian personal, pembiaran dalam rantai organisasi, atau kelemahan pengawasan yang telah berlangsung dalam sistem.
“Apakah ini kelalaian individu, pembiaran terstruktur, atau kelemahan sistemik yang membiarkan celah terbuka lebar?”
Pertanyaan itu menjadi penting karena hasil investigasi akan menentukan bentuk tindak lanjut yang diperlukan. Jika masalah hanya dipandang sebagai kesalahan beberapa orang, pembenahan berisiko berhenti pada pergantian pejabat. Sebaliknya, apabila ditemukan celah pada prosedur atau kontrol internal, perbaikannya perlu menjangkau sistem kerja, pengawasan, serta akuntabilitas di lapas.
Naek mengingatkan bahwa tujuan pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pencarian pihak yang dapat dipersalahkan. Penanganan yang baik juga harus menghasilkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.
“Investigasi jangan hanya mencari siapa yang bersalah, melainkan mengapa sistem gagal mencegahnya,”
Dalam konteks pemasyarakatan, pembenahan tata kelola berarti memastikan setiap aturan dapat diawasi pelaksanaannya secara konsisten. Pengawasan yang efektif membutuhkan kejelasan tanggung jawab, pencatatan yang dapat diperiksa, dan tindak lanjut terhadap setiap temuan. Tanpa hal itu, celah yang sama dapat kembali muncul meski personel telah berganti.
Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Di sisi lain, Naek menegaskan bahwa status nonaktif tidak boleh diterjemahkan sebagai putusan bahwa lima pejabat tersebut telah terbukti melakukan kesalahan. Penonaktifan merupakan bagian dari proses pemeriksaan, sementara kesimpulan mengenai tanggung jawab harus menunggu hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penonaktifan bukan vonis. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Nama baik yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan,”
Penegasan ini menempatkan dua kepentingan secara bersamaan: kebutuhan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran secara serius dan kewajiban menjaga hak setiap pihak selama pemeriksaan belum selesai. Proses yang adil diperlukan agar keputusan yang lahir nantinya tidak hanya tegas, tetapi juga memiliki dasar fakta yang kuat.
Transparansi hasil pemeriksaan pun dipandang penting agar publik memahami arah penanganan perkara ini. Keterbukaan tidak harus mengganggu proses investigasi, tetapi dapat menunjukkan bahwa setiap temuan ditindaklanjuti secara proporsional dan bahwa pembenahan tidak berhenti pada keputusan penonaktifan.
“Pihak yang salah ditindak, yang lalai dievaluasi, sistem yang lemah diperbaiki,”
Dengan demikian, investigasi di LP Cibinong diharapkan tidak semata menjadi respons atas dugaan fasilitas mewah. Proses tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan, memperjelas pengawasan, dan memulihkan kepercayaan terhadap penegakan aturan di dalam lapas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pejabat LP Cibinong Dicopot Praktisi Hukum?Pejabat LP Cibinong Dicopot Praktisi Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pejabat LP Cibinong Dicopot Praktisi Hukum matter?Pejabat LP Cibinong Dicopot Praktisi Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.