KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan 2024
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kemungkinan adanya praktik korupsi dalam alokasi kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu fokus penyidikan adalah peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, yang diduga terlibat dalam pengaturan ulang skema pembagian kuota tersebut.
Dalam pemeriksaan, KPK menemukan indikasi bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah tidak disebarkan sesuai aturan. Kuota ini seharusnya terbagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, terdapat dugaan kesepakatan antara penyelenggara haji khusus (PIHK) dan oknum di Kementerian Agama yang mengubah rasio menjadi 50:50.
Maktour Diduga Raih Laba Rp27,8 Miliar
KPK menyebut perubahan skema kuota memberikan keuntungan signifikan bagi sejumlah biro perjalanan haji. Maktour, salah satunya, diklaim mendapat keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar selama periode 2024.
“Perubahan ini berdampak pada aliran dana dari PIHK ke oknum Kementerian Agama, yang kemudian muncul sebagai dugaan korupsi,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Kamis (25/6).
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Untuk menggali detail kasus, penyidik telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Mereka mengeksplorasi alasan di balik perubahan skema kuota dari 92:8 menjadi 50:50. KPK menekankan pentingnya keterangan saksi untuk memperjelas pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Saat ini, penyidikan fokus pada penguatan berkas perkara empat tersangka. Jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, KPK akan melanjutkan investigasi lebih lanjut. (Pon)
