Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kpk

KPK Ungkap Dugaan Pungli di Imigrasi Bali – Pengurusan KITAS Diduga Dipersulit

Sandra Moore - kabarnaya.com 3 mins read

KPK Ungkap Dugaan Pungli di Imigrasi Bali KPK Ungkap Dugaan Pungli di Imigrasi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar

KPK Ungkap Dugaan Pungli di Imigrasi Bali – Pengurusan KITAS Diduga Dipersulit

KPK Ungkap Dugaan Pungli di Imigrasi Bali

KPK Ungkap Dugaan Pungli di Imigrasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar (Pungli) di Kantor Imigrasi Bali, yang diduga terjadi melalui setoran keuangan ilegal kepada oknum pejabat oleh biro jasa. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan ini fokus pada proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), terutama KITAS (Izin Tinggal Tempat Tinggal) dan KITAP (Izin Tinggal Tempat Tinggal Paspor). Dugaan korupsi ini terungkap dalam pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk perusahaan jasa dan pejabat imigrasi, yang menunjukkan adanya aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar selama periode 2019-2025.

Aliran Dana dan Skema Pungli

Hasil pemeriksaan KPK mencakup transaksi keuangan ke 96 rekening, dengan total dana yang diduga masuk ke dalam skema penyuapan. Para biro jasa, seperti CV Visa Agung Bali dan PT Bali Soft, diperkirakan mengirimkan uang ke luar dari tarif resmi PNBP untuk mempercepat pengajuan KITAS, KITAP, atau izin tinggal lainnya. Tanpa setoran tersebut, berkas bisa mengalami hambatan dan prosesnya tidak lancar. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa oknum pejabat memperoleh dana melalui sistem yang disebut “malaikat” dan “bandar” sebagai bagian dari kompromi.

“KPK menemukan bahwa para biro jasa menggunakan istilah sandi seperti ‘malaikat’ dan ‘bandar’ untuk mengidentifikasi pelaku penerimaan dana. Hal ini memperlihatkan bagaimana mereka menyembunyikan praktik pungli dari pandangan publik,” jelas Budi Prasetyo dalam pernyataan resmi.

Kasus Korupsi RPTKA dan PPATK

KPK menyebut kasus ini sebagai pengembangan dari dugaan korupsi terkait RPTKA (Rekayasa Pungutan Liar) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, investigasi ini juga didasarkan pada hasil analisis dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Dana), yang menemukan keterlibatan delapan tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dituduh menerima uang selama periode 2022-2026 sebagai imbalan untuk mempercepat penerbitan izin tinggal WNA.

Dalam skema penyuapan ini, diperkirakan Rp 357 miliar berasal dari sumber tidak sah, sementara Rp 145,5 miliar diterima oleh para pelaku melalui bentuk pemerasan. KPK menyoroti bahwa aliran dana ini tidak hanya memengaruhi proses administrasi tetapi juga merugikan keuangan negara dan menciptakan ketimpangan dalam pelayanan imigrasi.

Kebijakan dan Dampak pada WNA

Proses pengurusan KITAS, KITAP, dan izin tinggal lainnya di Bali sebelumnya dianggap relatif mudah, namun dugaan Pungli membuatnya semakin rumit. Banyak warga negara asing yang mengeluhkan kesulitan memperoleh izin tinggal karena harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Situasi ini berdampak pada kemudahan investasi, wisata, dan migrasi di daerah yang menjadi salah satu pusat perekrutan tenaga kerja asing.

KPK menekankan bahwa penyelidikan ini mencakup pemeriksaan lebih dari 35 pegawai Imigrasi Bali. Tim investigasi mencoba memahami skala dan cakupan praktik korupsi ini, termasuk bagaimana aliran dana diatur dan berdampak pada kebijakan peningkatan jumlah WNA yang diizinkan tinggal di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa pungutan liar tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga berbagai bentuk kontribusi non-tunai.

Langkah KPK dan Upaya Perbaikan

KPK menyatakan telah mengumpulkan bukti kuat dalam kasus Pungli di Kantor Imigrasi Bali, dengan fokus pada pengurusan KITAS. Tim investigasi sedang mempersiapkan laporan lengkap yang akan diserahkan kepada lembaga penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam upaya menekan praktik korupsi, KPK mengimbau pihak berwenang untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan imigrasi.

Penyelidikan ini juga memberikan pelajaran bagi pemerintah dalam mengawasi biro jasa yang terlibat dalam proses administrasi imigrasi. KPK menegaskan bahwa tindakan Pungli yang ditemukan di Bali dapat menjadi contoh nasional bagi kasus korupsi serupa di instansi lain. Dengan menyoroti pengurusan KITAS sebagai fokus utama, KPK berharap menggali lebih dalam penyuapan yang mengakibatkan hambatan bagi keberadaan WNA di Indonesia.

Kemungkinan Penyelidikan Lebih Lanjut

KPK menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi skandal besar, khususnya jika terbukti ada keterlibatan korporasi atau pejabat tinggi dalam praktik Pungli. Selain itu, instansi terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan membantu mengidentifikasi dana ilegal yang terkait dengan proses penerbitan KITAS. Penyelidikan ini juga akan dilanjutkan dengan pengecekan dokumentasi dan pencocokan data antar lembaga.

Terungkapnya dugaan Pungli di Imigrasi Bali semakin memperkuat kebutuhan reformasi birokrasi di sektor keimigrasian. Pemungutan dana yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi berpotensi menyulitkan WNA dalam beradaptasi di Indonesia, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing melalui kebijakan penerimaan tenaga kerja asing. KPK mengatakan bahwa penyelidikan ini bisa menjadi titik balik dalam memperbaiki sistem pengurusan KITAS di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *