KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
Penyelidikan Mengungkap Skema Korupsi dengan Fee 10 Persen
What Happened – Dalam penyelidikan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap skema gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. KPK menetapkan MC sebagai tersangka pada 9 Juli 2026, setelah menahan dirinya selama 20 hari, dari tanggal 9 hingga 28 Juli 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana korupsi bisa terjadi di lingkungan Setjen MPR, yang sebelumnya dianggap sebagai institusi yang lebih transparan.
“KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu MC sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2016-2023,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Ini menandai awal dari investigasi yang menggali praktek gratifikasi selama tiga tahun jabatan MC, yang terbukti menguntungkan dirinya secara pribadi.
Modus Gratifikasi yang Terungkap
KPK menyatakan bahwa Ma’ruf Cahyono diduga memanfaatkan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal MPR dengan peran ganda sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen. Ia menurut laporan memperkenalkan para pengusaha ke dalam proyek-proyek Setjen MPR, dengan meminta mereka memberikan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek sebagai ‘uang assalamualaikum’. Uang tersebut disebut sebagai bentuk insentif untuk mempercepat pengambilan keputusan, seperti pengadaan barang atau jasa.
What Happened – Skema ini berlangsung secara sistematis. Calon rekanan yang ingin bermitra dengan Setjen MPR diberi insentif di awal proses, dengan klaim bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengelola kegiatan administratif. Namun, menurut penyidik, uang tersebut justru masuk ke rekening pribadi MC dan keluarga. Dugaan penerimaan gratifikasi mencapai total Rp7 miliar dalam bentuk uang tunai, yang diduga diberikan sebagai imbalan atas pengaruh politik dan pengambilan keputusan.
Penerimaan Grarifikasi Melalui Akun Trading
Di samping dana tunai, KPK juga menemukan bukti kuat tentang penerimaan gratifikasi melalui akun trading bernilai Rp14,4 miliar. Akun ini diduga berasal dari perusahaan pialang, yang mungkin digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan dana hasil korupsi. Selain itu, ada dugaan penggunaan rekening nominee atas nama pihak swasta untuk menampung dana sebesar Rp16,4 miliar pada periode 2021-2022.
What Happened – Proses penyelidikan terus berlanjut, dengan KPK mengungkap bahwa MC diduga menerima total gratifikasi hingga mencapai Rp30 miliar. Dana tersebut terdiri dari beberapa saluran, termasuk dana dari pengadaan jasa, pengelolaan keuangan, serta transaksi melalui akun trading. Penyidik mengatakan bahwa akun trading ini dipakai untuk memisahkan dana korupsi dari kegiatan resmi MPR, sehingga lebih sulit terdeteksi.
Aset yang Disita oleh KPK
KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi Ma’ruf Cahyono. Di antaranya termasuk Harley-Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton, dan gitar yang menjadi bagian dari kekayaan pribadi MC. Selain itu, ada uang tunai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadinya.
What Happened – Proses penyitaan ini menjadi bukti bahwa MC tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga memperkuat status sosialnya melalui barang-barang mewah. Dugaan penyelidikan menyebutkan bahwa sebagian dana gratifikasi dipakai untuk biaya pernikahan anak MC pada November 2020. KPK masih terus menggali aset lain yang mungkin terkait dengan kejahatan korupsi tersebut, termasuk surat berharga dan properti yang belum teridentifikasi.
Kasus Gratifikasi dan Impak pada Institusi
Kasus ini juga menyoroti bagaimana gratifikasi bisa menjadi sarana korupsi yang tidak terlihat langsung, tetapi menguntungkan pihak tertentu. KPK menyatakan bahwa MC menggunakan jabatan sebagai Sekjen MPR untuk memperoleh pengaruh dan keuntungan finansial yang lebih besar. Ini menjadi contoh bagaimana struktur kekuasaan di lembaga-lembaga legislatif bisa dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.
What Happened – Dengan dana yang mencapai Rp30 miliar, kasus MC memperlihatkan skala kejahatan yang signifikan. Penyidik masih memperluas investigasi untuk menemukan lebih banyak bukti terkait transaksi dan penerimaan gratifikasi. KPK berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi lembaga kekuasaan lainnya, agar lebih transparan dalam penggunaan dana publik.
