Bupati Sukoharjo Diduga Gunakan Dana Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Bupati Sukoharjo Pakai Duit Meras – Dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, semakin memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan dana dari pemerasan oleh mantan bupati tersebut. Dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pengumpulan dana dari perangkat daerah, yang diduga berasal dari kegiatan pemerasan, dianggap digunakan untuk keperluan pribadi seperti renovasi rumah dan pembelian mobil. Penyidikan KPK terus berjalan untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai praktik korupsi ini.
Detil Dana Pemerasan dan Penggunaannya
Dana pemerasan yang menjadi perhatian, diperkirakan berasal dari pengumpulan dana secara tidak resmi oleh Etik Suryani selama masa jabatannya. Penyidik KPK menyebutkan bahwa dana tersebut dikumpulkan melalui SK bupati yang menetapkan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dalam proses ini, Etik diduga memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, untuk menyisihkan dana sebagai kompensasi.
“Penyidik menemukan bukti bahwa dana dari UP (upah pungut) dan setoran OPD digunakan untuk memperbaiki rumah bupati,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (12/7). Ia menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan saat ini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut, karena disita langsung di TKP oleh tim penyelidik.
Pemerasan ini tidak hanya mengarah pada penggunaan dana untuk keperluan pribadi, tetapi juga menimbulkan kecurigaan terkait aliran dana yang diterima oleh mantan bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Pasangan suami-istri tersebut menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Wardoyo disangkakan menerima dana gratifikasi dari dana pemerasan. Penyidikan KPK sedang menelusuri hubungan antara barang bukti yang disita dengan kedua tersangka ini, untuk memastikan apakah ada keterlibatan lebih luas dalam praktik korupsi tersebut.
Proses Penyidikan dan Keterlibatan Pejabat
KPK menyatakan bahwa kasus ini telah mengarah pada penetapan tiga tersangka, yaitu Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f, serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Dana yang diduga diambil melalui pemerasan, sebagian besar digunakan untuk renovasi rumah bupati dan pembelian kendaraan, menurut laporan penyidik.
Sejumlah pejabat daerah di Sukoharjo disebut terlibat langsung dalam pengumpulan dana tersebut. Mereka diduga memberikan dana secara tidak transparan kepada Etik Suryani sebagai bentuk pembayaran imbalan atas tugas-tugas administratif yang dipertanggungjawabkan. Proses penyidikan juga menelusuri keberlanjutan dana yang masuk ke dalam pihak terkait, termasuk apakah ada transfer dana ke luar daerah atau digunakan untuk kepentingan politik.
Barang bukti yang disita oleh KPK, seperti dokumen keuangan dan bukti transaksi, menjadi dasar untuk mengungkap alur dana. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga digunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan Sukoharjo. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam penggunaan dana pemerasan.
Implikasi dan Kebijakan di Tingkat Daerah
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Sukoharjo ini mengguncang pemerintahan daerah setempat. Sejumlah warga Sukoharjo mengungkapkan bahwa praktik pemerasan telah menjadi kebiasaan selama beberapa tahun terakhir. Dana yang dikumpulkan melalui pemerasan dianggap sebagai tambahan pendapatan selain dari hasil pajak dan retribusi, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi atau pembelian aset.
KPK menekankan bahwa dana pemerasan tersebut diperoleh melalui skema yang disusun secara terstruktur. Etik Suryani diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pengumpulan dana dari perangkat daerah, dengan insentif yang diberikan sebagai bentuk kompensasi. Penyidikan berlangsung secara intensif, dengan upaya untuk memvalidasi setiap transaksi yang terkait dengan dana tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juli 2026. KPK berharap melalui proses penyidikan ini, dapat memperjelas bagian-bagian dana pemerasan yang digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian mobil, serta menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini.
