Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kpk

KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

Barbara Miller - kabarnaya.com 2 mins read

KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja -

KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

KPK Beri Kesempatan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli dengan Pidana Gratifikasi

Pengadilan Korupsi KPK (KPK) Dianjurkan Tetap Menyelidiki Dugaan Penerimaan Uang

KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja – MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diberi ruang untuk mengusut kasus dugaan penerimaan uang dalam bentuk amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hal ini berdasarkan pendapat pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, yang menekankan bahwa pengembalian dana tidak cukup untuk memastikan kejelasan apabila unsur gratifikasi atau suap sudah terpenuhi.

Aminudin, yang menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa penolakan laporan gratifikasi ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Ia menambahkan bahwa KPK tidak mengambil tindakan selanjutnya jika kasus sudah masuk ke tahap pemeriksaan oleh inspektorat atau penyidikan aparat hukum.

“KPK wajib memproses Menhut RJA yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui suap maupun gratifikasi, untuk menciptakan efek jera bagi pejabat negara lainnya,” kata Fickar.

Kasus penerimaan amplop tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dalam penyelidikan itu, Suhardiman diduga menerima dana terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026 selama audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan. Ia menyatakan tidak mengetahui isi dana tersebut dan meminta ajudannya mengembalikan. Amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap.

Kasus ini memicu Raja Juli melaporkan kejadian tersebut ke KPK setelah OTT berlangsung. Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk mencegah korupsi dan bersedia bekerja sama dengan lembaga antirasuah tersebut. Raja Juli juga memastikan tidak ada pengalihan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang mendapat persetujuan selama menjabat sebagai menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *