Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Hakim

Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara

Barbara Miller - kabarnaya.com 2 mins read

Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan - Dalam perkara dugaan penyebaran

Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara

Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara

Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan – Dalam perkara dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memprediksi Roy Suryo akan ajukan praperadilan untuk menunda persidangan pokok. Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan, Senin (20/7). Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo karena dianggap tidak relevan dan sudah tidak memiliki alasan kuat untuk ditunda.

Latar Belakang dan Perkembangan Perkara

Kasus ini berawal dari dugaan Roy Suryo menyebarkan informasi palsu tentang ijazah Jokowi, yang kemudian menimbulkan kontroversi di media sosial. Setelah berkas perkara diserahkan ke pengadilan, Roy Suryo berusaha memperoleh waktu tambahan untuk menghadapi sidang pokok melalui praperadilan. Dalam proses ini, hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan terkait status tersangka setelah pelimpahan perkara adalah tindakan yang bisa dianggap sebagai upaya menghambat proses hukum.

“Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung,” jelas hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Penjelasan Hakim tentang Penyalahgunaan Praperadilan

Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo ajukan praperadilan untuk menunda persidangan pokok, meskipun status tersangka sudah ditetapkan. Menurut pengadilan, praperadilan hanya dimaksudkan untuk menguji keabsahan penyelidikan atau penyidikan sebelum persidangan utama dimulai. Dalam kasus ini, pengajuan praperadilan setelah berkas diserahkan ke pengadilan dianggap sebagai penyalahgunaan hak hukum.

“Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, merupakan bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda serta mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini termasuk dalam salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” ujar hakim.

Kebijakan hakim ini memicu perdebatan di kalangan publik, khususnya terkait hak pengajuan praperadilan yang dianggap sebagai alat untuk menunda proses hukum. Beberapa pihak mengkritik keputusan tersebut, menyatakan bahwa Roy Suryo ajukan praperadilan sebagai bagian dari upaya penyampaian argumen lebih lanjut. Namun, hakim berpendapat bahwa waktu yang sudah dihabiskan dalam praperadilan pertama telah memadai, sehingga tidak perlu dilanjutkan.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tambah hakim dalam amar putusannya.

Dengan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo, PN Jaksel kini bergerak cepat menuju persidangan pokok. Hakim menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan hukum, dan Roy Suryo ajukan praperadilan tidak lagi diperlukan. Pengadilan berharap langkah ini dapat menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan kasus ijazah Jokowi diselesaikan secara adil dan tepat waktu.

“Dengan menolak permohonan praperadilan, kita memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Roy Suryo ajukan praperadilan merupakan langkah yang sudah tidak relevan setelah berkas perkara dilimpahkan,” tutur hakim dalam putusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *