Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan

Sandra Garcia - kabarnaya.com 3 mins read

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap Tak Relevan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo - Dalam kasus yang menimbulkan perhatian publik, Pengadilan

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap Tak Relevan

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo – Dalam kasus yang menimbulkan perhatian publik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dugaan penyebaran berita palsu mengenai ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I, Ketut Darpawan, pada sidang yang berlangsung Senin (20/7). Hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak relevan karena tujuannya tidak lagi cocok dengan proses perkara utama yang telah berjalan. Dengan menolak permohonan ini, proses persidangan terhadap Roy Suryo tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan. Fokus utama kasus ini adalah menilai dugaan kecurangan dalam penggunaan ijazah oleh mantan Wali Kota Solo tersebut, yang dituduh menyebar informasi tidak benar.

Batasan dan Tujuan Praperadilan

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang digunakan untuk menghentikan atau menunda persidangan perkara utama dengan tujuan menguji relevansi tuntutan. Menurut Pasal 163 ayat (1) huruf a, praperadilan hanya bisa diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal I, Ketut Darpawan, Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah berkas sudah dilimpahkan, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku. Hakim menyoroti bahwa tindakan ini tidak lagi memiliki dampak signifikan, karena proses utama telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan persidangan.

“Permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak karena pemohon menyerahkannya di luar batas waktu yang ditentukan. Mekanisme ini bertujuan menunda sidang utama, tetapi dalam kasus ini, pemohon mempercepat jalannya persidangan,” jelas Ketut Darpawan dalam amar putusan.

Dalam konteks ini, hakim menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya menjadi alat untuk memberikan waktu bagi pihak terlapor untuk mempersiapkan diri sebelum sidang dimulai. Namun, Roy Suryo mengajukan permohonan setelah berkas dilimpahkan dan pada fase penyampaian kesimpulan, sehingga tidak lagi cocok untuk menghentikan atau menunda persidangan. Hakim juga menyebut bahwa permohonan ini dianggap tidak efektif karena mengganggu alur proses hukum yang sudah terstruktur. Hal ini berdampak pada kemungkinan Roy Suryo untuk mengajukan permohonan lain yang lebih tepat waktu, jika diperlukan.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kasus Roy Suryo yang dituduh menyebar berita palsu tentang ijazah Joko Widodo menjadi sorotan karena relevansinya dalam memperjelas kredibilitas jabatan presiden. Praperadilan yang diajukan Roy Suryo dianggap tidak relevan karena sudah terlambat diajukan dan tidak memberikan keuntungan signifikan bagi pihak terlapor. Dengan ditolaknya permohonan ini, proses persidangan utama tetap berjalan sesuai rencana. Selanjutnya, Roy Suryo akan menghadapi sidang utama yang melibatkan perwakilan jaksa penuntut dan tim kuasa hukumnya. Mekanisme ini menegaskan bahwa praperadilan hanya berlaku pada tahap awal persidangan.

Di sisi lain, keputusan hakim ini memicu diskusi mengenai kapan tepatnya permohonan praperadilan diajukan. Banyak pengamat hukum menyatakan bahwa Roy Suryo seharusnya mengajukan permohonan sebelum berkas dilimpahkan, agar bisa memperoleh waktu untuk menilai dugaan keterlibatan Joko Widodo dalam kasus ini. Pemutusan praperadilan ini juga memberikan sinyal bahwa proses hukum dalam kasus Roy Suryo akan berjalan tanpa hambatan besar. Selain itu, keputusan ini menegaskan bahwa praperadilan merupakan alat yang harus digunakan secara tepat sesuai dengan waktu dan kondisi proses hukum.

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo juga menjadi perhatian bagi publik yang menginginkan transparansi dalam proses hukum. Banyak warganet mempertanyakan apakah penolakan praperadilan ini bisa memperkuat tuntutan terhadap Roy Suryo atau justru memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk mempercepat penyelesaian kasus. Namun, berdasarkan putusan hakim, Roy Suryo tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan karena waktu yang tepat sudah lewat. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam perkara penyebaran berita palsu akan tetap berjalan tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *