Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kejagung

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie, Fokus Emas 74 Kg

Barbara Miller - kabarnaya.com 3 mins read

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi merilis dokumen penyidikan terbaru dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie, Fokus Emas 74 Kg

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah: Fokus pada Emas 74 Kilogram dan Dugaan TPPU yang Semakin Kompleks

Surat Penyidikan Keempat Resmi Dikeluarkan untuk Kasus Febrie Adriansyah

Kabarnaya.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi merilis dokumen penyidikan terbaru dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah. Surat tersebut merupakan edisi keempat yang diterbitkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menimpa sang tersangka. Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus ini menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (23/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dokumen penyidikan ini memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Tim 9 penyidik untuk melanjutkan penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah.

Surik baru ini dibuat setelah Kejagung menerima serangkaian berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengeluaran sprindik keempat ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap aktif dan memerlukan perluasan bukti-bukti yang ada. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Jampidsus, kini menghadapi dugaan serius terkait pencucian uang yang melibatkan aset-aset bernilai tinggi.

Lima Saksi Akan Dipanggil Tim Penyidik dalam Rangka Sprindik Terbaru

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim 9 penyidik akan melakukan panggilan terhadap beberapa saksi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini berkaitan erat dengan berkas perkara dan barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan oleh Polri sesuai dengan sprindik terbaru yang baru saja diterbitkan.

Daftar saksi yang akan dimintai keterangan meliputi:

  • Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus (FA)
  • Don Ritto, pengacara (DR)
  • NH
  • TS
  • Satu ahli TPPU

Empat dari lima saksi tersebut masih berstatus sebagai saksi, sementara satu lainnya merupakan ahli di bidang TPPU yang akan memberikan analisis teknis terkait dugaan pencucian uang. Kehadiran ahli TPPU diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.

Empat Sprindik yang Telah Diterbitkan Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara kedua lembaga yang bekerja sama dalam menangani kasus-kasus besar. Namun, dengan Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie, kini total ada empat surat penyidikan yang berlaku.

Sprindik pertama bernomor 43 menangani dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik kedua dengan nomor 44 berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Sementara sprindik ketiga, bernomor 45, membahas kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Sprindik keempat yang baru saja diterbitkan ini secara khusus fokus pada kasus Febrie Adriansyah dengan barang bukti emas 74 kilogram sebagai aset utama yang menjadi perhatian penyidik. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, menjadikannya salah satu kasus TPPU terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Dengan dikeluarkannya sprindik baru ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah diperkirakan akan memasuki tahap selanjutnya. Tim penyidik akan memanggil saksi-saksi yang telah ditentukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Keterangan dari saksi-saksi tersebut akan menjadi kunci dalam menentukan apakah tersangka akan dibawa ke pengadilan atau tidak.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan aset-aset bernilai tinggi dan tersangka yang merupakan mantan pejabat di lembaga penegak hukum. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berlangsung ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *