Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kejagung

Ada Sprindik Baru – Febrie Adriansyah tetap Tersangka

Barbara Miller - kabarnaya.com 1 min read

Ada Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Ada Sprindik Baru - Kejaksaan Agung mengungkap status hukum terbaru mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Ada Sprindik Baru – Febrie Adriansyah tetap Tersangka

Ada Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Ada Sprindik Baru – Kejaksaan Agung mengungkap status hukum terbaru mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah diterbitkan oleh lembaga tersebut setelah menerima kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh penyidikan kini diarahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tiga sprindik yang dikeluarkan tidak menggugat hasil penyidikan sebelumnya.

Detail Kasus Penyidikan

Sprindik nomor 43 digunakan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Sprindik nomor 44 menangani kasus korupsi pengadaan batu bara bagi PLTU PLN, yang diduga berhubungan dengan pemadaman listrik di beberapa daerah.

Sementara itu, sprindik nomor 45 menyasar PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Anang menjelaskan bahwa penyidikan sebelumnya oleh Polri tetap menjadi bahan pertimbangan untuk lanjutan proses.

“Sprindik baru ini mempertimbangkan hasil penyidikan yang telah ditetapkan Polri. Febrie Adriansyah sudah dinyatakan tersangka oleh penyidik sebelumnya,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga menunjuk sembilan penyidik senior dalam tim khusus. Mereka memiliki pengalaman dalam kasus korupsi dan TPPU, sebagian besar alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para penyidik tersebut antara lain Zet Todung Allo, mantan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), serta Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *