Kemendagri Diminta Selidiki Dugaan Kesalahan Sistem Honor ASN di Kukar
ASN Terima Honor 900 Kali – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera mengambil langkah tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Temuan tersebut menyebutkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar menerima pembayaran honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9,5 miliar. Eka Widodo menilai hal ini menunjukkan adanya indikasi serius yang perlu diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,”
Menurut Eka Widodo, Senin (22/6), kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan pengawasan anggaran. Ia menekankan bahwa penggunaan dana negara harus transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah penyimpangan.
DPR: Penegakan Hukum Jika Terdapat Unsur Penipuan
Politisi yang kerap disebut Edo ini menegaskan bahwa jika hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, penipuan, atau fraud dalam proses pencairan dana, maka semua pihak yang terlibat harus diberi sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Edo juga menyampaikan bahwa kasus di Kukar menjadi contoh yang menunjukkan perlunya penguatan tata kelola keuangan dan pengawasan anggaran di seluruh daerah. Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara adalah kunci untuk menghindari penyelewengan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan,”
Lebih lanjut, Edo menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mendorong penguatan pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah. (Pon)
