Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Asn

Latest Update: ASN Lakukan Tindakan Asusila kepada SPG Viral, Polresta Surakarta Langsung Tetapkan Tersangka

Christopher Brown - kabarnaya.com 3 mins read

ASN Asusila SPG Viral, Polresta Surakarta Tetapkan Tersangka Latest Update: Polresta Surakarta telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial

Latest Update: ASN Lakukan Tindakan Asusila kepada SPG Viral, Polresta Surakarta Langsung Tetapkan Tersangka

ASN Asusila SPG Viral, Polresta Surakarta Tetapkan Tersangka

Latest Update: Polresta Surakarta telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN, 34, warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan Kota Solo. Pencetakan tersangka terjadi setelah penyelidikan yang intensif, dengan pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal di bawah lima tahun penjara. Latest Update: Insiden ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial, menarik perhatian publik terhadap isu kesopanan dan tata krama di lingkungan kerja.

Detik-detik Kejadian di Pusat Perbelanjaan

Latest Update: Peristiwa asusila tersebut berlangsung di Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang wanita berinisial CEO, 24, warga Karanganyar, sedang menjalankan tugasnya sebagai SPG di toko minuman. Saat itu, ia menempatkan diri di area swalayan untuk menyusun produk, saat tersangka mendekatinya dengan maksud mengambil gambar bagian bawah pakaian korban.

“Tersangka mengarahkan kamera ponsel ke bagian bawah rok korban saat korban menyusun produk di area swalayan,” ujar Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Rabu (23/6).

Menurut sumber di lapangan, kejadian ini berawal dari kesempatan tersangka menonton konten dewasa yang memicu niatnya melakukan tindakan asusila. Latest Update: Korban mengaku trauma dan mengalami penurunan rasa percaya diri setelah insiden tersebut viral di berbagai platform media sosial, memperparah dampak psikologisnya.

Konfirmasi Korban dan Bukti Penyidikan

Perbuatan tersangka terungkap setelah seorang pengunjung menangkap gerakan mencurigakan dan segera memberitahu korban. Latest Update: Akibatnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, memicu penyelidikan yang terus berjalan. Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti dari korban dan pelaku, termasuk seragam yang dikenakan saat kejadian serta rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.

“Dari keterangan korban, tersangka melakukan perekaman saat korban menyusun produk di area swalayan,” tambah Kasat PPA Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari.

Barang bukti tambahan yang ditemukan adalah satu unit ponsel Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan untuk merekam aksi asusila tersebut. Latest Update: Penyidik juga menelusuri kebiasaan tersangka menonton film dewasa, yang dianggap memperkuat motivasi tindakannya.

Pelaku Akui Pengaruh Konten Dewasa

Kasat PPA Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan bahwa tersangka mengakui pengaruh konten dewasa yang sering ia konsumsi melalui media sosial. Latest Update: “Konten tersebut memicu keinginan untuk meniru tindakan asusila, terutama saat melihat korban dalam pakaian yang ia gunakan untuk pekerjaan,” jelas Ratna.

Tersangka juga mengakui bahwa kejadian ini terjadi secara spontan setelah melihat korban mengenakan rok yang menurutnya menarik perhatian. Latest Update: Penyidik menilai tindakan pelaku merupakan bentuk kejahatan seksual yang terjadi di tempat kerja, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp 10 juta.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Korban dan pelaku kini dalam tahap penyidikan yang lebih lanjut, dengan penyidik berupaya memperkuat alat bukti dan meminta pernyataan lebih lanjut dari saksi-saksi lain. Latest Update: Proses ini diharapkan menyelesaikan kasus dalam waktu singkat, dengan publik tetap mengawasi perkembangan hukum.

“Tindakan asusila yang dilakukan tersangka menunjukkan ketidakmampuan menjaga kesopanan di lingkungan kerja, terutama saat melibatkan individu yang berbeda jenis kelamin,” kata Ratna.

Latest Update: Pelaku yang kini menjadi tersangka akan dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini juga menegaskan pentingnya kesadaran akan perilaku asusila di ruang publik dan upaya pencegahan melalui edukasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *