Visit Agenda: ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Visit Agenda menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebagai bentuk penolakan terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Gugatan ini dianggap sebagai Visit Agenda yang mengharuskan keadilan tercapai dalam waktu yang lebih cepat.
Sidang perdana gugatan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Namun, proses persidangan ditunda hingga 6 Juli 2026 karena Polda Metro Jaya belum mengirimkan para termohon. Situasi ini mengundang kekhawatiran, terutama mengingat Visit Agenda sering dijadikan alat untuk mendorong kepastian hukum dalam berbagai kasus besar.
Proses Penyidikan Dibandingkan dengan Kasus Lain
ARUKKI mengkritik kelambatan proses hukum yang menimpa Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK tersebut telah menjadi tersangka sejak 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Mereka menilai, Visit Agenda ini menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa hukum harus diterapkan secara adil tanpa membeda-bedakan status sosial atau jabatan seseorang.
Menurut Edwin, anggota ARUKKI, kelambatan penyidikan menunjukkan kurangnya komitmen penyidik untuk menyelesaikan kasus secara transparan. “Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah penahanan, mengirimkan berkas dan tersangka ke penuntut umum, serta menghindari proses yang terkesan hanya berputar tanpa kepastian hukum,” katanya.
Salah satu isu yang menimbulkan kontroversi adalah perbedaan kecepatan penanganan kasus Firli dibandingkan dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam kasus tersebut, proses telah mencapai tahap penahanan lebih cepat. Ini menjadi bahan pertanyaan mengenai apakah Visit Agenda sebenarnya bisa mewujudkan keadilan yang seimbang.
Asas Kesetaraan dalam Penegakan Hukum
Marselinus, Ketua Umum ARUKKI, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menunjukkan kesan diskriminasi. “Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa sudah menunjukkan kecepatan proses, tetapi kasus Firli Bahuri masih terjebak dalam prosedur yang lambat. Visit Agenda harus menjadi langkah untuk menegaskan bahwa asas kesetaraan di hadapan hukum harus diaplikasikan secara konsisten,” tambahnya.
Menurut Marselinus, Visit Agenda ini menjadi bukti bahwa masyarakat menantikan penyelesaian kasus yang jelas dan cepat. “Jika penuntutan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bisa dilakukan dengan cepat, maka Firli Bahuri juga harus diberi perlakuan yang sama agar kepercayaan publik pada sistem hukum tetap terjaga,” ujarnya.
melalui Visit Agenda ini, ARUKKI berharap bahwa Polda Metro Jaya akan lebih proaktif dalam menghadapi tuntutan publik. Mereka menekankan bahwa kasus Firli Bahuri tidak hanya mengenai proses internal penyidik, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Dengan Visit Agenda yang terus berjalan, ARUKKI berupaya memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
