DPR Baleg Peringatkan Hak Masyarakat Adat Tak Boleh Dikalahkan Bisnis
Topics Covered – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa, mengingatkan bahwa RUU Masyarakat Adat harus tetap menjadi instrumen perlindungan hak-hak komunitas adat, bukan semata sebagai alat investasi. Ia menegaskan bahwa keberadaan RUU ini jangan sampai mengabaikan konstitusi yang menjunjung tinggi hak masyarakat adat. Menurut Eva, negara wajib memastikan keadilan bagi masyarakat adat, terlepas dari tekanan bisnis yang sering menggerogoti wilayah mereka.
Kritik terhadap RUU yang Kurang Sempurna
Menurut Eva Monalisa, dalam RUU yang sedang dibahas, ada potensi untuk mengabaikan amanat Pasal 18B UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola wilayah dan sumber daya alamnya. Ia memperingatkan bahwa jika RUU ini hanya berfokus pada aspek ekonomi, maka hak konstitusional masyarakat adat bisa kehilangan maknanya. “RUU ini jangan hanya jadi sarana pengembangan ekonomi, tapi juga harus melindungi keberlanjutan budaya dan lingkungan,” kata Eva.
“Jika hak masyarakat adat dibiarkan menjadi korban bisnis, maka kita mengorbankan aset budaya dan sosial Indonesia. RUU ini harus menjadi penjaga hak adat, bukan penjebak,” ujarnya.
Pengakuan Hak Adat Tidak Bisa Dipercepat
Eva Monalisa menyoroti bahwa proses verifikasi mekanisme pengakuan hak adat dalam RUU masih terlalu lambat. Ia menyebutkan bahwa sistem bertingkat yang terdapat dalam draf RUU bisa membuat masyarakat adat kesulitan mengajukan klaim tanah mereka. “Masyarakat adat telah menunggu pengakuan selama puluhan tahun, dan mereka tidak boleh terjebak dalam prosedur yang semakin memperumit,” tambah Eva.
Di sisi lain, Eva juga menyampaikan bahwa RUU ini harus mencakup aturan jelas tentang pemetaan wilayah adat. Ia menekankan pentingnya data spasial yang akurat agar tidak terjadi tumpang tindih izin usaha antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat. “Tanpa data yang transparan, masyarakat adat bisa jadi korban konflik lahan yang berlarut-larut,” kata dia.
Perlu Evaluasi Terhadap Izin Usaha di Wilayah Adat
Eva Monalisa mengingatkan bahwa banyak izin usaha di wilayah adat diberikan tanpa memperhatikan peraturan yang ketat. Ia menilai bahwa tata kelola izin usaha di masa lalu masih lemah, sehingga mengakibatkan masyarakat adat sering kali terlupakan dalam pembangunan. “Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang diberikan, agar tidak otomatis dianggap sah tanpa persetujuan masyarakat adat,” jelasnya.
Menurut Eva, kemitraan plasma atau kerja sama usaha dengan masyarakat adat adalah opsi yang baik, tetapi tetap harus diiringi perlindungan konstitusional. “RUU ini bisa jadi solusi jika memperhatikan kebutuhan komunitas adat, bukan hanya kepentingan bisnis semata,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi acuan hukum yang mengakui keberadaan komunitas adat secara utuh.
Manfaat RUU Jika Diterapkan dengan Benar
Dalam wawancara dengan media, Eva Monalisa berharap RUU ini bisa menjadi pondasi bagi keadilan sosial. Ia menyebutkan bahwa jika draf RUU diimplementasikan dengan tepat, maka masyarakat adat akan memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap lahan, sumber daya alam, dan budaya mereka. “RUU ini bisa menjadi alat untuk mendorong keberlanjutan pembangunan yang inklusif,” ujarnya.
Eva juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat adat tentang hak-hak mereka. “Mereka perlu memahami bagaimana mengklaim hak mereka secara legal, agar tidak terjebak dalam konflik yang bisa berlarut-larut,” tambahnya. Dengan RUU yang lebih kuat, masyarakat adat diharapkan bisa berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah mereka.
Perspektif Lain dari Para Ahli
Banyak ahli hukum dan akademisi menyampaikan pendapat serupa dengan Eva Monalisa. Mereka menilai bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi jaminan untuk hak dasar masyarakat adat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa RUU ini bisa mempercepat pembangunan, tetapi mengorbankan hak tradisional masyarakat adat.
“RUU ini bisa menjadi katalis untuk keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak masyarakat adat. Jika tidak diatur dengan baik, maka kita bisa kehilangan kearifan lokal yang telah berlangsung berabad-abad,” ujar seorang pakar hukum lingkungan.
Dengan adanya RUU Masyarakat Adat yang lebih baik, diharapkan masyarakat adat bisa menikmati manfaat pembangunan tanpa kehilangan identitas mereka. Eva Monalisa menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi kekuatan yang melindungi, bukan mengancam. “Hak masyarakat adat adalah warisan kebudayaan, dan harus dijaga agar tidak menjadi korban bisnis,” pungkasnya.
