Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek yang dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kasus ini mencakup kegiatan selama periode 2025-2026, dan berbagai bukti yang dikumpulkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjadi dasar penetapan tersangka. Selain Syah Afandin, anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, juga menjadi tersangka, yang terlibat dalam proses pemberian fee dan penerimaan dana gratifikasi. Dengan kini, Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka menjadi sorotan publik setelah KPK memperlihatkan transparansi dalam penyelidikan ini.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Pemicu Penyidikan
Dalam operasi yang berlangsung di Sumatera Utara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap tindakan korupsi yang melibatkan Syah Afandin dan Yaqub. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa OTT adalah kunci dalam mengungkap kerja sama antara kedua tersangka. Pemicu utamanya adalah penggunaan mekanisme pengadaan langsung (PL) dalam beberapa proyek, yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka, KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam proyek yang memiliki nilai besar.
Kasus ini bukan hanya menyangkut dana proyek, tetapi juga terkait dengan korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pemerintahan kabupaten tersebut. Penyidik KPK menemukan bahwa Syah Afandin menyetujui kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa serta penetapan tarif fee yang menambah beban biaya untuk pihak tertentu. Peran Yaqub dalam mengkoordinasikan proses ini menjadi bukti kuat bahwa ada keuntungan yang diberikan kepada pihak tertentu, sebagaimana yang diungkapkan dalam Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka.
Proyek dan Fee yang Diduga Diberikan
KPK menemukan bahwa terdapat 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Langkat dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) senilai Rp748 juta juga terlibat dalam kasus ini. Syah Afandin, sebagai Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka, dikenai tarif fee sebesar 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk proyek perumahan, yang totalnya mencapai Rp1,1 miliar. Yaqub Abdhal Al Mu’arif, anggota tim suksesnya, mengakui bahwa dana fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas peran aktifnya dalam menjamin kelancaran proyek.
Dari total fee yang diberikan, KPK menyebutkan bahwa Yaqub telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin sebelum April 2026. Namun, ia masih meminta tambahan Rp300 juta pada akhir Juni 2026, yang hanya terpenuhi sebagian sebesar Rp100 juta. Penyidik juga menemukan bahwa dana yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga berupa barang berharga yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi. Pemenuhan dana ini terjadi dalam beberapa tahap, yang menunjukkan kesengajaan dalam memperkaya bukti terkait Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka.
Dugaan Gratifikasi yang Mencapai Rp3,5 Miliar
Di samping dugaan suap, KPK juga menemukan adanya gratifikasi dengan nilai minimal mencapai Rp3,5 miliar yang diterima Syah Afandin. Gratifikasi ini dihubungkan dengan mutasi jabatan dan perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Langkat. Dalam prosesnya, terduga terlibat dalam pemberian hadiah atau bantuan berupa dana untuk menjamin keberhasilan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta pengadaan seragam. Penerimaan gratifikasi ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat kasus Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka.
Taufik Husein menambahkan bahwa gratifikasi tersebut tidak hanya terbatas pada proyek pendidikan, tetapi juga melibatkan proyek di bidang perumahan. Dengan nilai dana yang signifikan, KPK mengklaim bahwa pengelolaan dana ini tidak transparan, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai negeri sipil (ASN) dan masyarakat. Dugaan penerimaan gratifikasi ini menjadi bagian penting dari Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka, yang menunjukkan adanya korupsi dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini menyangkut korupsi yang terjadi dalam kegiatan pemerintahan, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menyesuaikan pidana terkait tindak pidana korupsi. KPK mengklaim bahwa Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka telah melanggar aturan hukum dengan sistematis.
Dengan penetapan tersangka, KPK menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini masih berlangsung. Penyidikan akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumentasi proyek, transaksi dana, dan hubungan antara Syah Afandin dengan Yaqub. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menunjukkan komitmen untuk mengungkap korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka, yang menjadi contoh kasus korupsi berbasis proyek. Penyidikan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait dana yang diberikan dan keuntungan pribadi yang didapat.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK akan terus mengungkap detail lebih lanjut tentang Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka. Dengan adanya bukti yang diperoleh melalui OTT, penyidikan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dana proyek. Masyarakat dan masyarakat sipil pun menunggu hasil penyelidikan ini untuk menilai kinerja pemerintah kabupaten Langkat. Dengan semakin banyaknya bukti yang terkumpul, KPK yakin dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
