Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan
Kabarnaya.com – Parlemen Indonesia kini menerima dokumen alternatif dari kalangan serikat pekerja terkait rancangan regulasi ketenagakerjaan. Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI, untuk menyerahkan draf sandingan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR. Langkah ini menandai upaya buruh memastikan bahwa setiap varian hubungan kerja — bukan hanya lini produksi — memperoleh payung hukum yang setara.
Substansi Draf Sandingan: Sepuluh Bidang Strategis
Dokumen yang diserahkan memetakan sepuluh area krusial bagi jutaan pekerja di Indonesia. Bidang-bidang tersebut meliputi: mekanisme pengupahan, prosedur serta substansi pemutusan hubungan kerja, besaran dan syarat pesangon, status pekerja alih daya, pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), batasan jam kerja dan hak istirahat, perlindungan khusus pekerja perempuan, tata kelola tenaga kerja asing, sanksi pidana atas pelanggaran hak normatif, serta skema Jaminan Ketenagakerjaan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditambah kompensasi bagi pekerja kontrak.
Pemetaan lintas sektor ini berangkat dari realitas bahwa ekonomi digital, jasa kreatif, dan mobilitas tenaga kerja lintas negara telah melahirkan bentuk kerja yang belum tertangkap kerangka hukum lama. Draf sandingan hadir agar pekerja di layar ponsel, di jalan raya, maupun di ruang kelas memperoleh kepastian hukum yang tidak kalah dari pekerja di pabrik.
Apresiasi dan Kritik terhadap Draf Panja Komisi IX
Said Iqbal, perwakilan serikat pekerja dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa draf versi Panja Komisi IX secara umum lebih condong melindungi pekerja dibanding regulasi sebelumnya. Menurut penjelasan di forum, rancangan itu mengintegrasikan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji pasal-pasal kontroversial, serta elemen positif yang tertinggal dalam UU Cipta Kerja. Kemajuan konkret yang disoroti mencakup pengaturan JKP, mekanisme kompensasi bagi pekerja PKWT, dan penerapan sanksi pidana terhadap pengusaha yang sengaja mengabaikan hak normatif pekerja.
Di sisi lain, KSP-PB menegaskan satu celah substansial yang wajib diperbaiki: ruang lingkup definisi “pekerja” dalam draf masih terlalu berorientasi pada manufaktur. Rumusan tersebut secara tidak sengaja mengesampingkan jurnalis lapangan, dosen dan staf kampus, tenaga medis, awak kapal, kreator konten, operator platform digital, hingga pengemudi ojek daring. Jika definisi tetap dikunci pada model pabrik, kelompok-kelompok itu kehilangan akses terhadap upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan sepihak.
“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi.” — Said Iqbal, perwakilan serikat pekerja
Inti argumen serikat pekerja jelas: perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh ditentukan oleh bentuk fisik tempat kerja, melainkan oleh substansi hubungan kerja itu sendiri. Seorang pengemudi ojek daring yang menghabiskan sepuluh jam di jalan setiap hari menghadapi risiko keselamatan, tekanan pendapatan, dan ketidakpastian kontrak yang setara dengan pekerja pabrik. Oleh karena itu, RUU Perlindungan yang akan disahkan harus mengakomodasi seluruh spektrum pekerjaan tanpa diskriminasi sektor.
FAQ
Apa itu draf sandingan dalam konteks RUU di DPR? Draf sandingan adalah rancangan alternatif yang disusun oleh pihak di luar pemerintah — dalam hal ini serikat pekerja — dan diserahkan sebagai hak inisiatif DPR. Tujuannya memperkaya substansi regulasi agar pembahasan di parlemen mempertimbangkan perspektif yang lebih luas.
Siapa yang menyerahkan draf sandingan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan? Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui perwakilan Said Iqbal, menyerahkan dokumen tersebut dalam RDPU Panja Komisi IX DPR RI.
Isu apa yang paling tajam dikritik dari draf Panja? Definisi “pekerja” yang masih terlalu sempit dan berorientasi pada sektor manufaktur. Serikat pekerja mendesak agar definisi diperluas mencakup pekerja jurnalis, medis, kampus, pelaut, kreator konten, operator platform digital, dan pengemudi ojek daring.
Apakah draf sandingan otomatis menjadi undang-undang? Tidak. Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan Panja dan Komisi IX dalam menyusun RUU akhir. Penerimaan atau penolakan tiap pasal tetap melalui mekanisme legislasi DPR.

