Hotman Paris Diminta Maaf oleh Ikatan Wartawan Hukum
Key Issue – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritik keras pernyataan advokat Hotman Paris yang dianggap meremehkan peran serta martabat jurnalis. Organisasi ini meminta Hotman meminta maaf secara terbuka kepada para wartawan, menyusul ucapan yang menimbulkan kontroversi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Konteks Konferensi Pers yang Memicu Kecaman
Konferensi pers tersebut terjadi setelah Hotman Paris membela klien mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang sedang diperiksa sebagai tersangka korupsi. Selama acara, Hotman pernah menyampaikan kalimat “
lu punya otak enggak?
” kepada seorang jurnalis, yang langsung menimbulkan reaksi dari Iwakum.
Pernyataan yang Menyerang Intelektual Wartawan
Pernyataan Hotman tersebut dinilai mengandung kesan menyerang kecerdasan dan profesionalisme jurnalis. Dalam konferensi pers, jurnalis sering kali menjalankan fungsi penting sebagai penyebarluas informasi dan pengawas kepentingan publik. Iwakum menegaskan bahwa ucapan Hotman melanggar prinsip penghormatan terhadap profesi jurnalis, yang seharusnya menjadi bagian dari etika advokat.
Penguasaan Hak Jurnalistik dan Etika Profesional
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyoroti cara Hotman menyerang kapasitas intelektual para jurnalis. Ia mengkritik sikap arogan itu, menyebutnya tidak pantas disampaikan oleh seorang pengacara berpengalaman. Kamil menekankan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi, terutama dalam kasus yang menarik perhatian publik.
Peran Wartawan dalam Penegakan Hukum
Dalam konteks penegakan hukum, jurnalis berperan sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas. Mereka bertugas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi secara independen. Meski narasumber boleh menolak menjawab atau memberi klarifikasi, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk merendahkan profesionalisme jurnalis.
Analisis Ponco Sulaksono tentang Etika Advokat
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa profesi advokat seharusnya mengedepankan argumentasi kuat, etika, serta penghormatan terhadap profesi lain. Ia menolak narasi yang menganggap tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan “membungkam” jurnalis. Ponco juga menyoroti bahwa Key Issue ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan etika profesional dalam hubungan antara advokat dan media.
Pasal-Pasal Penting dalam UU Pers
Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, “
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
”
Menurut UU tersebut, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, bahkan jika narasumber menolak menjawab. Pasal 6 juga menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai penjamin hak masyarakat mengetahui, pengawasan terhadap kepentingan umum, serta penghormatan terhadap supremasi hukum dan keadilan. Key Issue ini menjadi sorotan karena menggambarkan risiko terhadap kemerdekaan pers jika etika advokat tidak dipatuhi.
Kepemimpinan Iwakum dalam Mengawal Profesi Jurnalis
Iwakum, yang berperan sebagai wadah bagi jurnalis yang fokus pada isu hukum, selama ini menjalin hubungan profesional dengan banyak pengacara. Namun, tindakan Hotman memicu Key Issue baru, yakni perlunya perbaikan dalam komunikasi antara advokat dan jurnalis.
Permintaan Iwakum untuk Perbaikan
Sebagai langkah penyelesaian, Iwakum mendesak Hotman Paris memberikan permintaan maaf terbuka kepada para jurnalis yang terlibat. Organisasi ini juga meminta firma hukum tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku tersebut. Key Issue ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi profesi advokat dan jurnalis dalam menjaga hubungan yang sehat serta saling menghormati.
