Jaksa Agung Mau Gabungkan Pidana Umum dan Pidana Khusus dalam Key Strategy, Nama Baru JAM Operasi
Key Strategy – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan strategi penting dalam perbaikan sistem hukum penuntutan di Indonesia, yaitu rencana penyatuan fungsi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). Dalam seminar nasional yang diadakan di Jakarta pada Rabu (24/6), ia menjelaskan bahwa integrasi kedua bidang ini bertujuan mewujudkan efisiensi operasional serta memperkuat kejaksaan sebagai institusi yang lebih kompeten. Key Strategy ini dirancang sebagai bagian dari upaya menyempurnakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perubahan Struktural untuk Meningkatkan Kinerja Kejaksaan
Menurut Burhanuddin, pembagian antara Pidum dan Pidsus saat ini tidak lagi efektif dalam menghadapi dinamika tuntutan hukum yang semakin kompleks. Dengan Key Strategy yang diusung, penyatuan ini diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya kejaksaan, mengurangi duplikasi tugas, dan mempercepat proses penuntutan. Perubahan struktural ini juga sejalan dengan visi untuk menjadikan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum yang lebih terpadu dan berorientasi pada solusi praktis.
“Kami ingin menciptakan sistem yang lebih fleksibel, sehingga tidak ada kesenjangan antara tugas penyidik dan penuntut dalam pengelolaan kasus pidana,” tutur Burhanuddin dalam sesi diskusi. Key Strategy ini tidak hanya menekankan efisiensi administratif, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum melalui sinergi yang lebih kuat antar fungsi.
Langkah adaptif ini akan memberikan dampak signifikan terutama dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Dengan menyatukan Pidum dan Pidsus, Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengurangi waktu pengambilan keputusan, meminimalkan kesalahan interpretasi aturan, serta meningkatkan koordinasi antarunit kerja. Burhanuddin juga menekankan bahwa penyatuan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Proses Implementasi dan Tantangan yang Diharapkan
Key Strategy ini akan dijalankan secara bertahap, dengan pembagian tugas yang disesuaikan berdasarkan jenis kasus. Burhanuddin menyatakan bahwa rencana tersebut sudah melalui kajian mendalam dan dukungan dari berbagai pihak terkait. Namun, tantangan utama yang dihadapi antara lain adanya kebiasaan kerja yang selama ini terpahami secara terpisah, serta perlunya pelatihan ulang bagi pegawai Kejaksaan.
Implementasi JAM Operasi (Jaksa Agung Operasi) akan dimulai dengan revisi struktur organisasi dan pembentukan tim peneliti yang fokus pada evaluasi kinerja. Burhanuddin menjelaskan bahwa seluruh proses ini diharapkan selesai dalam waktu 12 bulan, sehingga bisa mulai beroperasi secara penuh pada periode berikutnya. Dengan Key Strategy ini, Kejaksaan Agung juga berharap bisa meningkatkan daya saing dalam memenuhi tuntutan hukum modern.
Ada pula peluang penggunaan teknologi dan data dalam penyatuan fungsi ini. Burhanuddin menyebut bahwa sistem informasi yang terintegrasi akan membantu pemeriksaan kasus lebih cepat dan akurat. Key Strategy ini juga melibatkan harmonisasi antara peraturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada konflik dalam penerapannya. Dengan menyatukan Pidum dan Pidsus, Kejaksaan Agung berharap menciptakan model penuntutan yang lebih terpadu dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
