Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kemenlu

Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan

Jennifer Rodriguez - kabarnaya.com 2 mins read

Kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan kini sedang ditangani oleh Kementerian Luar

Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan

KBRI Seoul Koordinasi Atasi WNI Madiun yang Meninggalkan Rombongan di Korea Selatan

Kabarnaya.com – Kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan kini sedang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Kemlu telah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

WNI tersebut dikhawatirkan telah melanggar peraturan keimigrasian akibat overstay. Pihak berwenang menegaskan bahwa koordinasi akan terus berlangsung, termasuk untuk mengantisipasi kemunculan kasus serupa di masa mendatang.

Insiden yang Menjadi Sorotan Publik

Kabar mengenai WNI berinisial F ini menjadi perbincangan hangat setelah akun media sosial @sarjanabackpacker mengunggah kisahnya melalui platform Threads. F diketahui menghilang setelah menyatakan keinginannya untuk melihat koleksi sepatu di kawasan Myeongdong. Hingga saat itu, tidak ada indikasi mencurigakan yang terlihat dari dirinya.

Dampak dari kejadian ini juga dirasakan oleh agen perjalanan yang menyelenggarakan tur tersebut. Nama baik agensi ini sempat ternoda dan mereka harus menanggung denda senilai Rp 125 juta sebagai konsekuensi dari insiden ini.

Program Visa dan Imbauan Kemlu

Kemlu mengingatkan bahwa fasilitas wisata grup ke Korea Selatan melalui program khusus berlaku hingga Desember 2026. Setiap wisatawan dibatasi masa tinggal maksimal 15 hari selama kunjungan tersebut.

Heni menyampaikan, pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan itu karena tindakannya itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.

Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Korea Selatan agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi hal serupa.

Program pembebasan visa sementara untuk wisatawan kelompok asal Indonesia mulai berlaku sejak Mei 2026. Berdasarkan ketentuan ini, rombongan yang terdiri dari minimal tiga orang dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa selama periode 28 Mei hingga akhir Desember tahun berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *