Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Keterangan

Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat

Sandra Moore - kabarnaya.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kabupaten Lombok Barat

Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat

Operasi Tangkap Tangan KPK di Lombok Barat: Tiga Tersangka Ditangkap

Kabarnaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penetapan ini diumumkan melalui konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026.

Identitas Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hadir memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Rincian Operasi dan Barang Bukti

Dalam rangkaian operasi ini, KPK berhasil mengamankan total 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh individu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Pada hari yang sama, tepatnya Selasa (21/7/2026), KPK kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang tambahan di Jakarta.

KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp9,06 miliar. Rincian barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang berasal dari pencairan rekening Sudirman, serta uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, Junaidi.

Selain itu, terdapat dana Rp489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard bernilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini sebesar Rp3,325 miliar.

(Foto: MP/Didik Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *