Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 M Termasuk Rumah Mewah
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026, Hery Susanto, telah dibawa ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6). JPU, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa Hery menerima suap dari pihak perusahaan tambang melalui perantara Edi Sukandi.
Suap untuk Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Menurut dakwaan, suap diberikan agar Hery menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Terdakwa juga diminta memperkuat penolakan permohonan perubahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. “
Agar (terdakwa Hery) mengatur LHP Ombudsman RI
” kata JPU, seperti yang dilansir Antara.
Rincian Suap yang Diterima
Dakwaan menyebutkan bahwa Hery menerima total suap sebesar Rp4,85 miliar. Berikut rincian:
Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Thosida Indonesia) melalui Lukman Malanuang.
Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan, dikenal sebagai Peng (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri).
Rumah mewah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, bernilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi.
Sedangkan Rp525 juta diterima dari pihak ketiga yang tidak disebutkan secara rinci.
Rp50 juta juga diberikan oleh Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno.
