Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Komisi

Special Plan: Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU

Mark Jones - kabarnaya.com 2 mins read

Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU dalam Rangka Special Plan Special Plan - Dalam konteks Special Plan yang dicanangkan oleh Komisi Pemilihan

Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU dalam Rangka Special Plan

Special Plan – Dalam konteks Special Plan yang dicanangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan kritik terhadap penggunaan helikopter dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut Indrajaya, penggunaan alat transportasi udara tersebut bertentangan dengan prinsip penghematan anggaran yang menjadi fokus utama Special Plan. “Kebijakan presiden menekankan penghematan anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan, sehingga penggunaan helikopter dalam situasi seperti ini harus dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (2/7).

Konteks dan Tujuan Special Plan

Special Plan dirancang sebagai upaya untuk menata ulang sistem pengelolaan dana pemilu dan memastikan penggunaan anggaran yang optimal. Tujuan utamanya adalah mengurangi pemborosan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Namun, kejadian penggunaan helikopter sebesar Rp 198 juta di KPPS Cidaun menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan konsep efisiensi yang diusung. Pengeluaran tersebut terjadi pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang mendukung penggunaan helikopter baru disahkan lima hari setelahnya, yaitu 30 Januari 2024.

Indrajaya mengkritik penggunaan dana yang terkesan tidak rasional. “Dalam Special Plan, KPU dianjurkan untuk menggunakan sumber daya secara bijak, tetapi kejadian ini justru menunjukkan penggunaan dana yang berlebihan. Apakah ini bagian dari strategi penghematan atau justru kontraproduktif?” tanyanya. Ia menekankan bahwa penggunaan helikopter dalam pelantikan KPPS harus dipertimbangkan secara matang, terutama dalam kondisi anggaran yang sedang tertekan.

Persidangan DKPP dan Kontradiksi dalam Etika

Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026 mengungkapkan bahwa ada anggota DKPP, Tio Aliansyah, yang menjadi penumpang helikopter saat pelantikan KPPS. Hal ini menimbulkan ironi karena DKPP dikenal sebagai lembaga yang bertugas menegakkan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Indrajaya, keberadaan Tio sebagai penumpang helikopter memperkuat kritik terhadap kepatutan penggunaan dana dalam Special Plan.

Indrajaya juga menyoroti dampak sosial dari penggunaan helikopter tersebut. “Situasi ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap KPU, terutama dalam Special Plan yang bertujuan menunjukkan komitmen terhadap efisiensi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa DKPP, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi contoh kepatutan, harus menegakkan aturan yang sama dengan institusi lainnya, termasuk KPU.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa penggunaan helikopter terjadi di tengah situasi ekonomi yang masih lemah. Ini menimbulkan pertanyaan apakah pengeluaran tersebut benar-benar diperlukan atau hanya sebagai bentuk keleluasaan. Indrajaya meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa Special Plan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diimplementasikan secara konsisten di seluruh proses pemilu.

Politisi dari Dapil Papua Selatan tersebut juga menyoroti kebutuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana dalam Special Plan. “Selain meminta sanksi tegas, kita perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perjalanan dinas di KPU, Bawaslu, dan DKPP,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana yang tidak terkendali dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu, terutama dalam upaya menegakkan Special Plan secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *