Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Korlantas

Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras

Michael Garcia - kabarnaya.com 4 mins read

Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras Mengapa Musik Terlalu Keras Berisiko Menyebabkan Kecelakaan?

Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras

Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras

Mengapa Musik Terlalu Keras Berisiko Menyebabkan Kecelakaan?

Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik – Korlantas Polri kembali memberikan peringatan penting kepada para pengemudi mobil untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dengan membatasi volume musik yang dimainkan selama berkendara. Pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Dengan suara musik yang terlalu keras, pengemudi berpotensi mengabaikan suara-suara kritis di sekitar, seperti tanda-tanda bahaya dari kendaraan lain atau suara darurat seperti sirine ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik yang terlalu besar bukan hanya mengganggu konsentrasi, tetapi juga bisa menyebabkan reaksi lambat terhadap kondisi jalan yang berubah mendadak.

Dalam pengumuman resmi yang dilayangkan kepada media di Jakarta, Selasa (23/6), Korlantas menjelaskan bahwa volume suara musik yang berlebihan dapat memengaruhi kemampuan pendengaran pengemudi. “Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik dengan volume tinggi karena suara tersebut bisa menyelimuti suara klakson, sirine, atau peringatan dari pengguna jalan lainnya,” ujar perwakilan Korlantas dalam pernyataan tertulis. Fenomena ini sering terjadi di jalan raya, terutama saat situasi berkendara membutuhkan perhatian maksimal, seperti di area berlubang, jalur yang sempit, atau saat hujan deras yang mengurangi visibilitas.

Dasar Hukum dan Tujuan Peraturan

Peraturan yang diterapkan Korlantas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (1), yang menegaskan bahwa pengemudi wajib menjaga kendaraannya dengan cara tenang dan penuh perhatian. Hal ini mencakup penggunaan volume musik yang tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan mengoperasikan gawai secara terus-menerus atau melakukan aktivitas yang mengalihkan fokus, seperti bernyanyi keras atau berjoget di dalam mobil.

Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga kenyamanan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan volume suara yang terkendali, pengemudi dapat lebih mudah mendengar suara dari lingkungan sekitar, termasuk kendaraan lain yang mungkin mengubah arah atau mengalami kecelakaan. “Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik yang terlalu keras sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bersama,” tambah perwakilan Korlantas. Kebiasaan ini juga berkaitan dengan risiko mengalami kelelahan visual atau auditif, yang bisa memengaruhi kecepatan reaksi dalam situasi darurat.

Rekomendasi Korlantas untuk Pengemudi

Sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan, Korlantas memberikan rekomendasi kepada pengemudi untuk mengatur volume audio pada tingkat moderat. Perwakilan Korlantas mengatakan bahwa suara musik yang terlalu tinggi dapat membuat pengemudi kesulitan mendengar suara luar yang penting. “Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik yang terlalu keras, terutama saat sedang menghadapi kondisi jalan yang kompleks,” tutur mereka. Dalam situasi seperti persimpangan ramai atau jalan berlubang, pengemudi diimbau untuk menurunkan volume atau bahkan mematikan musik sementara waktu.

Korlantas juga memberikan panduan tentang jenis musik yang paling sesuai untuk berkendara. Musik pop atau genre yang memiliki pola irama sederhana dianggap lebih aman karena tidak mengganggu konsentrasi. “Genre musik dengan tempo cepat atau pola yang rumit justru bisa mengurangi kemampuan pengemudi untuk memperhatikan lingkungan sekitar,” jelas Korlantas. Selain itu, mereka menganjurkan pengemudi untuk menggunakan fitur audio seperti Equalizer atau volume limiter agar musik tidak mengganggu pendengaran. Perusahaan otomotif juga disarankan untuk menambahkan alat bantu seperti tombol volume otomatis yang dapat menyesuaikan suara berdasarkan kondisi jalan.

Analisis Pengaruh Musik terhadap Keselamatan Berkendara

Studi tentang keterlibatan musik dalam kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa suara yang terlalu keras dapat menyebabkan risiko penurunan konsentrasi sebesar 30% saat mengemudi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh lembaga khusus, terungkap bahwa musik dengan volume tinggi membuat pengemudi lebih rentan mengalami kelelahan dan kesalahan pengambilan keputusan. Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik yang terlalu keras bukan hanya untuk mendengar suara luar, tetapi juga untuk menjaga suasana tenang di dalam kendaraan.

Pengemudi yang terus-menerus mengabaikan aturan ini berisiko mengalami kecelakaan yang bisa mengakibatkan cedera serius atau kematian. Menurut data Kementerian Perhubungan, 15% dari kecelakaan lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh faktor kesalahan pengemudi, salah satunya adalah kurangnya perhatian akibat suara musik yang terlalu keras. Dengan mengikuti anjuran Korlantas, pengemudi bisa mengurangi risiko ini dan meningkatkan kualitas keselamatan berkendara. “Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik adalah langkah kecil tetapi penting untuk memastikan keselamatan jalan,” kata perwakilan Korlantas dalam wawancara khusus.

Kampanye Kesadaran Masyarakat

Korlantas juga memulai kampanye kesadaran masyarakat melalui sosialisasi di berbagai titik strategis di jalan raya. Mereka menggunakan media sosial, brosur, dan iklan televisi untuk menyampaikan pesan penting tentang pentingnya mengurangi volume musik saat berkendara. “Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik adalah bagian dari kampanye keselamatan jalan yang lebih luas,” terang perwakilan Korlantas. Kampanye ini juga melibatkan sekolah-sekolah dan pelatihan berkendara untuk mengedukasi masyarakat sejak dini tentang bahaya suara musik yang terlalu keras.

Menurut laporan Korlantas, beberapa daerah telah melaporkan peningkatan kesadaran pengemudi setelah adanya peringatan ini. Di Kota Bandung dan Jakarta, jumlah pengemudi yang mengatur volume musik secara moderat meningkat hingga 20% dalam sebulan terakhir. “Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik adalah instrumen penting dalam menurunkan angka kecelakaan,” tambah perwakilan Korlantas. Selain itu, mereka juga berencana mengadakan inspeksi khusus untuk memastikan pengemudi mematuhi aturan ini, terutama di area berlubang dan daerah rawan kemacetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *