Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Mantan

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap

Michael Garcia - kabarnaya.com 3 mins read

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana dalam Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi - Kasus dugaan korupsi yang

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana dalam Kasus Dugaan Suap

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi – Kasus dugaan korupsi yang menimpa Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto memasuki tahap baru setelah sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut, yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjadi momen penting dalam proses hukum yang menyeret mantan pimpinan lembaga pengawasan publik tersebut ke ranah persidangan. Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, kini dituduh terlibat dalam praktik suap yang diduga terjadi selama periode jabatannya.

Perkembangan Kasus Dugaan Suap Hery Susanto

Kasus ini memulai perjalannya dari Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Persidangan pertama dilangsungkan pada Rabu (24/2), dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst., yang sebelumnya didaftarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan, pihak pengacara Hery Susanto akan membawa berbagai bukti untuk membela kliennya, termasuk surat pernyataan, dokumen keuangan, dan kesaksian saksi. Selain itu, sidang ini juga menjadi kesempatan bagi para penyidik untuk menjelaskan detail kasus yang menyeret mantan Ketua Ombudsman tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Hery Susanto dituduh menerima suap untuk memengaruhi keputusan dalam penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau LHAP terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel. Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak periode jabatannya 2021 hingga 2026, ketika ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI. Dengan kontribusi dari berbagai pihak, kasus ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan lembaga pemeriksaan publik.

Detail Transaksi Suap dalam Kasus Hery Susanto

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, lima transaksi suap terungkap yang melibatkan Hery Susanto. Pertama, Laode Sunarwan Oda, direktur PT Thosida Indonesia, memberikan uang Rp875 juta melalui Lukman Malanuang. Kedua, Tjia Peng Tjoan alias Peng, direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyerahkan Rp200 juta. Ketiga, Agung Winarno mengirimkan sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, bernilai Rp2,2 miliar.

Keempat, Agung Winarno juga memberikan Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta dari sumber pribadi. Kelima, Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kemala Energi, menyerahkan uang Rp50 juta melalui Agung Winarno. Keseluruhan transaksi tersebut menunjukkan bahwa Hery Susanto diduga terlibat dalam korupsi yang menguntungkan pihak tertentu dalam bisnis pertambangan nikel. Transaksi ini menjelaskan bagaimana pengaruh suap dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan laporan yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

Proses Pemeriksaan dan Dukungan dari Pihak Terkait

Persidangan perdana berlangsung di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan memastikan alur persidangan berjalan sesuai prosedur hukum. Pihak pengacara Hery Susanto, yang belum diungkapkan secara resmi, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumentasi sebagai bagian dari upaya membela kliennya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menunjukkan kekuatan dalam memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hery Susanto adalah PT Thosida Indonesia, yang berperan dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel. Berdasarkan laporan penyidik, perusahaan tersebut diduga mencoba memengaruhi keputusan pemeriksaan melalui dana besar yang diserahkan kepada Hery Susanto. Pengakuan dari saksi seperti Laode Sunarwan Oda dan Agung Winarno memberikan bukti bahwa keberadaan suap tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem pengawasan publik.

Implikasi Kasus terhadap Ombudsman dan Masyarakat

Kasus dugaan suap yang menyeret Hery Susanto menjadi perhatian publik, terutama terhadap kredibilitas Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah dan lembaga publik, Ombudsman diharapkan menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas. Namun, dugaan keikutsertaan anggota lembaga tersebut dalam praktik korupsi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal dan independensi penyidik.

Menurut pengamat korupsi, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap tindakan kelembagaan. “Kasus Hery Susanto menunjukkan bahwa suap tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga bisa mengakar di lembaga pemeriksa,” kata seorang pakar hukum tata negara. Ini memperkuat kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam sistem pemerintahan.

Dalam persidangan, Hery Susanto akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan menerima suap dan mengungkap detail transaksi. Pihak penyidik juga akan memaparkan bukti-bukti yang didapat selama investigasi, termasuk dokumen terkait dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel. Keseluruhan proses ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Ombudsman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *