Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Menkeu

Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal

Sandra Moore - kabarnaya.com 2 mins read

Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal

Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal

Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Dalam operasi terbaru di Jakarta dan Kalimantan Barat, pihak berwenang menyita total 43 kontainer yang diduga berisi barang impor yang tidak memenuhi syarat administratif. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, memastikan perlindungan terhadap industri dalam negeri, serta menegakkan hukum secara konsisten.

Kasus di Tanjung Priok

Operasi penyitaan di Tanjung Priok dimulai berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan kapal KM Eden Mas. Kapal tersebut berangkat dari Pontianak ke Tanjung Priok, Jakarta, dengan membawa 268 kontainer. Dari jumlah tersebut, DJBC melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer, dan hasilnya menunjukkan bahwa 43 kontainer berpotensi mengandung pakaian bekas yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 37,5 miliar. Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer berikutnya, pihak berwenang menyegel kontainer-kontainer tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak hanya menindak tegas pelaku impor ilegal, tetapi juga berupaya memutus mata rantai perdagangan yang merugikan industri lokal,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, 19 kontainer ditemukan mengandung 2.067 bale pakaian bekas yang berisi berbagai jenis produk seperti baju, celana, dan aksesori. Perkiraan total muatan dalam 43 kontainer mencapai 4.687 bale, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar. Penyitaan ini tidak hanya memeriksa barang fisik, tetapi juga menelusuri dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan keabsahan impor.

Pengungkapan di Kalimantan Barat

Setelah penindakan di Tanjung Priok, Kemenkeu mengembangkan operasi ke Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Dalam tiga hari, tim gabungan menyita 2.060 bale pakaian bekas ilegal, dengan nilai sekitar Rp 4,12 miliar. Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer juga menyatakan bahwa pengungkapan ini memberikan gambaran tentang jumlah barang ilegal yang berada di gudang-gudang sementara.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” tambah Menkeu. “Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir.”

Menurut Menkeu, operasi penyitaan ini dilakukan untuk mengungkap keberadaan pakaian bekas yang diimpor tanpa memenuhi prosedur. Pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *