OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
New Policy – Dalam konteks New Policy yang tengah diterapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat dua bupati beruntun, yaitu Suhardiman Amby dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Syah Afandin dari Kabupaten Langkat. Peristiwa ini memicu pernyataan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang mengkritik kelemahan sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
PDIP: Kebutuhan Pembenahan Sistem Anti-Korupsi
Deddy Sitorus menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK menjadi bukti bahwa upaya pencegahan korupsi belum mencapai efektivitas maksimal. Menurutnya, kebijakan New Policy saat ini lebih bersifat reaktif, mengandalkan penindakan setelah terjadi tindak pidana korupsi, dibandingkan tindakan preventif untuk mencegah praktik korupsi sejak awal. “Kalau ini terus berlanjut, drama OTT akan terus berulang tanpa ada perbaikan yang fundamental,” ujarnya.
KPK telah menangkap Suhardiman Amby setelah ia menggantikan Andi Putra, yang juga terlibat OTT pada 2021. Sementara itu, Syah Afandin menjadi tersangka setelah mantan bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap pada 2022. Peristiwa ini memperlihatkan kecenderungan korupsi yang berulang di lingkungan kepemimpinan daerah, dengan pelaku sering kali berada di posisi yang sama seperti pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, serta pengelolaan dana operasional.
Kebutuhan Perubahan Mentalitas dan Sistem
Deddy menekankan bahwa New Policy harus dikombinasikan dengan perubahan mentalitas aparatur negara, termasuk pengesahan sistem promosi jabatan yang berbasis merit. “Sistem ini dapat mengurangi intervensi politik dan meningkatkan transparansi dalam pemberian izin,” tambahnya. Ia juga menyarankan penggunaan teknologi digital seperti e-procurement dan vendor list yang diawasi auditor independen untuk meminimalkan ruang bagi penyimpangan.
Menurut Deddy, mutasi jabatan yang tidak terkelola dengan baik sering kali menjadi sarana untuk menyalurkan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme mutasi yang dikelola secara terpusat di tingkat provinsi oleh tim independen. Dengan adanya New Policy yang lebih komprehensif, diharapkan korupsi bisa dicegah sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan di daerah.
Dalam wawancara terpisah, Deddy mengatakan bahwa perlindungan whistleblower juga perlu diperkuat. “Whistleblower adalah mata-mata korupsi yang mampu memberikan informasi penting sebelum tindakan ilegal terjadi,” katanya. KPK, dalam New Policy-nya, harus memastikan bahwa pelaku korupsi tidak hanya dihukum, tetapi juga kebijakan pencegahan yang jelas diterapkan dalam setiap proses pemerintahan daerah.
Kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum dan pencegahan di daerah masih lemah. Sebagai contoh, dalam OTT terhadap Suhardiman Amby, KPK menemukan indikasi penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, Syah Afandin terlibat dalam skema pengelolaan dana operasional dan bantuan sosial yang disalahgunakan. Peristiwa ini memperkuat pandangan PDIP bahwa New Policy yang saat ini berjalan belum mampu mengubah perilaku koruptif secara mendasar.
