Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Pencatatan

Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Resmi Gratis

Robert Rodriguez - kabarnaya.com 3 mins read

Mulai 1 Agustus 2026 Pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu di Indonesia akan menjadi lebih terjangkau. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Resmi Gratis

Kebijakan Baru DJKI: Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Jadi Gratis

Kabarnaya.com – Mulai 1 Agustus 2026 Pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu di Indonesia akan menjadi lebih terjangkau. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menghapus tarif pencatatan yang sebelumnya sebesar Rp 200.000. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri musik nasional melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026

Kebijakan pembebasan biaya pencatatan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya regulasi baru ini, setiap pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak terkait dapat mendaftarkan karya mereka tanpa biaya tambahan.

Untuk kategori ciptaan lainnya seperti buku, karya tulis, fotografi, dan perangkat lunak, ketentuan tarif yang sudah berlaku tetap dipertahankan tanpa perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah pada sektor musik dan lagu sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.

Memperkuat Basis Data Musik Nasional

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pembebasan biaya pencatatan merupakan investasi jangka panjang untuk membangun infrastruktur data musik yang lebih komprehensif. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik yang tersebar di berbagai platform dan media. Namun, jumlah karya yang telah tercatat dalam PDLM baru mencapai sekitar 26 ribu karya saja.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Dirjen KI Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.

Minimnya angka pencatatan ini menjadi salah satu kendala utama dalam proses pendataan kepemilikan hak cipta. Banyak karya musik yang beredar di pasaran namun tidak tercatat secara resmi, sehingga sulit untuk memastikan distribusi royalti diterima oleh pihak yang memang berhak atas karya tersebut.

Proses Pencatatan Elektronik yang Lebih Mudah

Mulai 1 Agustus 2026 Pencatatan Hak Cipta dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran karya secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI. Proses pencatatan menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses dari berbagai daerah di Indonesia.

Layanan POP HC dirancang untuk memudahkan para pencipta lagu dan musisi dalam mendaftarkan karya mereka. Dengan sistem otomatis, proses persetujuan pencatatan dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan metode konvensional. Hal ini sangat membantu terutama bagi para musisi independen yang memiliki keterbatasan waktu dan biaya untuk melakukan pencatatan secara langsung.

Dampak Positif bagi Industri Musik Indonesia

Kebijakan tarif nol rupiah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta dan pelaku industri musik untuk mencatatkan karya mereka. Semakin tinggi tingkat pencatatan, semakin kuat perlindungan hukum yang tersedia bagi para pencipta. Selain itu, sistem pengelolaan royalti musik Indonesia juga diharapkan menjadi lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap jenis ciptaan lainnya. Berbagai karya seperti buku, tulisan, fotografi, perangkat lunak, karya seni rupa, film, hingga ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *