Rp70 Miliar Disita, Kafe Hits Jaksel Jadi TKP Korupsi
Rp70 Miliar Disita – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di lantai dua Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, serta fasilitas money changer di Cipete. Aktivitas di kedua tempat dibekukan sebagai langkah untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan agar bukti-bukti yang ditemukan tetap terjaga. “Untuk operasional kami kembalikan kepada manajemen,” tambah Budi, kepada awak media, dikutip Kamis (9/7).
Barang Bukti Terkait Dana Asing
Dalam penyitaan, petugas menemukan brankas besar berukuran sekitar 2×1 meter yang memiliki fungsi mirip kamar. Brankas ini digunakan untuk menyimpan dokumen serta uang tunai. Selain itu, tim penyidik mengumpulkan barang bukti dalam tiga koper, termasuk perangkat elektronik, ponsel, dan rekaman CCTV.
Analisis Digital Forensik
Total uang yang disita dari kedua lokasi mencapai hampir Rp70 miliar, terdiri dari Rp60 miliar dari Kafe de’Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari money changer di Cipete. Dalam rincian, uang tunai dari kafe tersebut berasal dari berbagai mata uang asing, seperti USG 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp259.159.000. Sementara money changer turut menyita dana asing senilai Rp7,2 miliar.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperjelas aliran dana dan indikasi TPPU yang melibatkan jaringan usaha hiburan serta layanan keuangan. Polisi menegaskan bahwa semua dokumen dan barang yang ditemukan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
