Tahir Solo Museum Diminta Menyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah
Kabarnaya.com – Pemerintah Kota Solo meminta pengelola Tahir Solo Museum segera menuntaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tercatat mencapai Rp600 juta. Museum yang berada di wilayah Kota Surakarta itu juga menjadi perhatian karena operasionalnya berpotensi menimbulkan kewajiban pajak daerah lain.
Wali Kota Solo Respati Ardi menekankan bahwa seluruh wajib pajak daerah, termasuk pihak yang mengelola Tahir Solo Museum, perlu menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Penegasan tersebut mencakup kewajiban yang timbul dari kepemilikan objek pajak maupun kegiatan usaha di lokasi museum.
Tahir Solo Museum baru dibuka pada 26 Juli 2026. Kehadiran museum ini menarik perhatian publik bukan hanya karena aktivitas pamerannya, tetapi juga karena sistem tiket masuk dan keberadaan coffee shop di kawasan tersebut. Aktivitas seperti ini memiliki konsekuensi administrasi perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pengelola.
PBB-P2 Tercatat Sebesar Rp600 Juta
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Widyastuti Pratiwingsih, membenarkan nilai tunggakan PBB-P2 museum tersebut sebesar Rp600 juta. PBB-P2 merupakan pajak yang melekat pada objek tanah dan bangunan, sehingga kewajibannya berbeda dari pajak yang bergantung pada banyaknya transaksi atau jumlah pengunjung.
Temuan mengenai kewajiban PBB-P2 ini sebelumnya muncul dari Komisi II DPRD Kota Solo. Ketua Komisi II DPRD Solo Agung Harsakti Pancasila menyampaikan bahwa museum tersebut belum memenuhi kewajiban pajak senilai Rp600 juta.
Status pajak museum dipandang perlu dipastikan karena bangunan dan kegiatannya berada dalam wilayah administrasi Kota Surakarta. Ketika sebuah fasilitas juga menjalankan kegiatan yang menghasilkan transaksi dari pengunjung, kewajiban perpajakan dapat mencakup lebih dari satu jenis pajak daerah.
Bagi pemerintah daerah, kepatuhan pajak bukan sekadar persoalan pembayaran tunggakan. Kelengkapan administrasi juga penting agar pencatatan penerimaan daerah berjalan tertib dan kewajiban setiap pelaku usaha maupun pengelola fasilitas dapat diperlakukan sesuai ketentuan yang sama.
Tiket Masuk Memiliki Potensi PBJT
Selain PBB-P2, Tahir Solo Museum memiliki potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari penjualan tiket. Museum ini menetapkan harga tiket Rp50.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp30.000 bagi anak-anak.
Pemkot Solo menerapkan mekanisme perforasi tiket untuk pemungutan PBJT dengan tarif 10 persen. Artinya, komponen pajak akan dihitung dari nilai tiket yang dibayarkan pengunjung. Untuk tiket dewasa seharga Rp50.000, nilai pajak yang masuk dalam perhitungan adalah Rp5.000.
“Jadi kalau Rp50.000 (tiket dewasa), berarti nanti Rp5.000 masuk ke 10 persennya (pajak) Pemkot Solo,” ujar Widyastuti.
Berbeda dari PBB-P2 yang nilainya terkait objek pajak, penerimaan PBJT dari tiket dapat berubah sejalan dengan kegiatan museum. Jumlah pengunjung, jumlah tiket yang terjual, serta frekuensi acara yang berlangsung akan memengaruhi transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut.
Karena itu, pencatatan penjualan tiket menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban pajak. Sistem perforasi digunakan untuk membantu memastikan nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan dapat ditelusuri secara jelas.
Aktivitas Coffee Shop Juga Menjadi Perhatian
Kegiatan komersial di area Tahir Solo Museum tidak hanya berasal dari tiket masuk. Coffee shop yang berada di kawasan museum juga termasuk aktivitas yang dikenai PBJT makanan dan minuman oleh Pemkot Solo.
Keberadaan layanan makanan dan minuman dapat menambah kenyamanan pengunjung, namun transaksi yang terjadi tetap membawa kewajiban pajak sesuai regulasi daerah. Dengan demikian, pengelola perlu memperhatikan kewajiban PBB-P2, pajak dari tiket, serta PBJT atas penjualan makanan dan minuman sebagai bagian dari operasional secara keseluruhan.
Pemisahan jenis kewajiban tersebut penting dipahami. PBB-P2 berkaitan dengan tanah dan bangunan, sedangkan PBJT muncul dari barang atau jasa tertentu yang diperjualbelikan kepada konsumen. Dalam kasus museum, tiket masuk dan layanan coffee shop berada pada kategori aktivitas yang berbeda dari kewajiban atas objek properti.
Pemkot Solo kini mendorong agar seluruh kewajiban perpajakan yang terkait dengan operasional Tahir Solo Museum diselesaikan sesuai ketentuan. Langkah itu mencakup pelunasan tunggakan PBB-P2 serta pemenuhan pajak yang muncul dari aktivitas layanan kepada pengunjung.
Bagi masyarakat yang datang ke museum, harga tiket yang dibayarkan memiliki komponen pajak daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara bagi pengelola, kepatuhan pajak menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan fasilitas yang menerima pengunjung dan melakukan kegiatan komersial di Kota Solo.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tahir Solo Museum Tunggak PBB P2 Rp600?
Tahir Solo Museum Tunggak PBB P2 Rp600 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tahir Solo Museum Tunggak PBB P2 Rp600 matter?
Tahir Solo Museum Tunggak PBB P2 Rp600 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

