Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Wamen

Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun Ini

Jennifer Rodriguez - kabarnaya.com 2 mins read

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sebelum tahun berakhir. Setelah

Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun Ini

Proses Penyusunan RUU HAM Menuju Penyelesaian di Tahun Ini

Kabarnaya.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sebelum tahun berakhir. Setelah tahap penyusunan selesai, naskah tersebut akan dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menegaskan bahwa harapan ini telah termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan draft tersebut dalam kurun waktu tahun ini. Terkait tahap selanjutnya, Mugiyanto menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan DPR.

“Harapan ini sudah ada di Prolegnas 2026. Hal yang penting, kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya tahun ini. Kalau sudah di DPR, itu kewenangan DPR,” ujar Mugiyanto, sebagaimana dikutip pada Rabu (22/7).

Membantah Klaim Minimnya Partisipasi Publik

Mugiyanto juga menolak persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa proses penyusunan RUU HAM kurang melibatkan partisipasi publik secara memadai. Ia menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang HAM telah dibahas sejak lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang relevan.

Menurutnya, Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah menyusun dokumen usulan perubahan UU HAM. Selain itu, pemerintah juga telah mengundang akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga nasional HAM untuk memberikan masukan dan kontribusi dalam proses tersebut.

“Kritik teman-teman masyarakat sipil soal partisipasi publik dianggap kurang. Padahal, proses menyerap aspirasi sudah berlangsung lama melalui berbagai cara,” tambahnya.

Perbandingan dengan RUU Lain dan Tanggapan terhadap Komnas HAM

Mugiyanto membandingkan proses penyusunan RUU HAM dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang menurutnya jauh lebih cepat masuk ke DPR tanpa melalui proses konsultasi publik yang panjang. Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM yang meminta agar revisi UU HAM tidak dibahas pada masa pemerintahan saat ini.

Menurut Mugiyanto, sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat memperbaiki regulasi HAM. Ia mengajak agar semua pihak terlibat aktif dalam ruang pembahasan jika menginginkan perubahan.

“Kalau memang ingin ada perubahan, ya harus masuk ke ruang pembahasan. Jangan tidak terlibat, tetapi kemudian mengatakan tidak dilibatkan,” tegasnya.

Tahap Selanjutnya dan Independensi Komnas HAM

Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Setelah proses itu selesai, pemerintah akan mengajukan surat presiden (surpres) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebelum diserahkan ke DPR.

Mugiyanto mengungkapkan bahwa pemerintah sempat berencana memasukkan pengaturan empat lembaga nasional HAM sekaligus, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND, ke dalam revisi UU tersebut. Namun, perbedaan pandangan antarlembaga membuat opsi itu masih dikaji lebih lanjut.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah tidak berniat mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah justru ingin menjaga akreditasi “A” Komnas HAM di tingkat internasional sesuai Paris Principles.

“Pemerintah tidak ingin independensi Komnas HAM berkurang. Justru status yang sudah baik itu harus dipertahankan,” pungkas Mugiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *