Penghentian Penyelidikan Diperdebatkan, Kuasa Hukum Paulus Tudungta Tantang Polri
Important Visit memicu perdebatan terkait keputusan Polri menghentikan penyelidikan dugaan pencurian yang melibatkan Bangun Paulus Tudungta. Kuasa hukumnya, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., mengkritik langkah tersebut sebagai prematur karena penyidik belum memeriksa terlapor VL sebagai tersangka utama. Dalam Important Visit ke Polres Metro Jakarta Pusat, Iskandar menegaskan bahwa proses investigasi masih perlu dilanjutkan untuk memastikan fakta terungkap secara utuh.
Perkembangan Kasus dan Bukti yang Diserahkan
Kasus dugaan pencurian bermula saat Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan data mutasi rekening, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 19.250.000. Setelah menelusuri lokasi mesin ATM dan mengunjungi minimarket tempat transaksi berlangsung, Bangun mengumpulkan rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang diduga sebagai VL melakukan aktivitas sesuai waktu yang tercatat.
Perspektif Polri dan Penyebab Penghentian
Polri menghentikan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026, dengan alasan peristiwa tersebut dianggap bukan tindak pidana. Iskandar menilai keputusan ini kurang memadai karena penyidik belum mengumpulkan semua bukti, termasuk keterangan dari Bank BCA dan minimarket. “Important Visit ke penyidik menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam proses ini,” ujarnya.
Kuasa hukum mengingatkan bahwa tindak pidana pencurian bisa terjadi jika terdapat indikasi kesengajaan dan perbuatan melawan hukum. Iskandar menjelaskan, terlapor VL belum diperiksa secara langsung, sehingga tidak ada dasar yang kuat untuk menyimpulkan kasus selesai. “Kami berharap penyidik mempertimbangkan ulang keputusan mereka,” tambahnya.
Kuasa Hukum Minta Revisi dan Penegakan Hukum
Bangun Paulus Tudungta mengajukan pengaduan ke Kapolri, lembaga pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya. Langkah ini dilakukan dalam upaya membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencurian, termasuk pemeriksaan VL dan saksi-saksi terkait. Iskandar menekankan pentingnya prosedur penyidikan yang teratur untuk menjaga keadilan dalam Important Visit yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Menurut Iskandar, penyidik harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Ia menegaskan bahwa langkah Polri dalam menghentikan penyelidikan bisa memengaruhi kemungkinan terbukti atau tidaknya tindak pidana. “Kami berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan objektif,” tuturnya.
Konteks Tindak Pidana dan Tuntutan Kuasa Hukum
Dalam Important Visit ke Polres Metro Jakarta Pusat, Bangun Paulus Tudungta mengungkapkan bahwa transaksi yang terjadi pada 17 Februari 2026 tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggambarkan kecurangan yang terstruktur. Bukti-bukti seperti rekaman CCTV, data transaksi, dan kesaksian dari pihak minimarket dianggap krusial dalam mengungkap motif dan peran VL dalam kejadian tersebut.
Iskandar menyoroti bahwa keputusan Polri berdampak signifikan terhadap reputasi institusi penegak hukum. “Jika penyelidikan dihentikan sebelum fakta terungkap, maka proses hukum bisa dianggap tidak lengkap,” jelasnya. Kuasa hukum juga meminta agar proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terlapor dan pengumpulan bukti tambahan yang bisa memperkuat kesimpulan penyidik.
Dalam upaya memastikan keadilan, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan revisi ke penyidik. Iskandar menyatakan bahwa tindak lanjut ini sangat penting untuk menjamin hak-hak terduga pelaku dan memperkuat argumen bahwa kasus masih layak diselidiki. “Important Visit ke lembaga-lembaga pengawas juga merupakan langkah strategis untuk menekan Polri agar meninjau kembali keputusan mereka,” tegasnya.
