Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kasus

Kasus Petral Kembali Mencuat – Sudirman Said Diperiksa Kejagung

Sandra Garcia - kabarnaya.com 4 mins read

Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Petral kembali mencuat setelah Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memanggil mantan

Kasus Petral Kembali Mencuat – Sudirman Said Diperiksa Kejagung

Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung

Kasus Petral kembali mencuat setelah Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri ESDM Sudirman Said untuk diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Jumat, dalam rangka memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) pada periode 2008–2015. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa bulan terakhir, dengan dugaan kesengajaan pengadaan minyak yang dianggap tidak transparan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses bisnis. Dalam pemeriksaan terbaru, Sudirman Said disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat, meski ia menyangkal secara tegas keterlibatannya.

Proses Pemeriksaan Sudirman Said dan Konteks Kasus

Pemeriksaan Sudirman Said yang ketiga dalam kasus ini menandai intensifikasi upaya penyelidikan oleh kejaksaan. Sebelumnya, ia telah diberi kesempatan memberikan keterangan pada Desember 2025 dan April 2026, menjelaskan peran sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) di 2008–2009. Fase ini menjadi kunci untuk mengungkap kebijakan dan pengambilan keputusan saat ia masih berada dalam jabatan di perusahaan energi nasional tersebut. Penyidik menyoroti keterlibatannya dalam pengadaan minyak yang diduga melibatkan perusahaan pihak ketiga, serta kemungkinan adanya kesepakatan jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan prinsip nilai pasar.

Kasus Petral dan Karakteristik Dugaan Korupsi

Kasus Petral, yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), mencuat setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan minyak mentah. Perusahaan ini merupakan bagian dari Pertamina Subholding, yang bertugas mengelola kegiatan perdagangan dan distribusi minyak. Dugaan korupsi dalam kasus ini berupa pengadaan minyak yang dilakukan dengan harga di bawah nilai pasar, serta pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu. Perkara ini telah diproses sejak 2018, dengan penyidik memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus Petral kembali mencuat karena kejaksaan menganggap perlu melibatkan mantan pejabat pemerintah dalam investigasi ini, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat perusahaan, tetapi juga melibatkan kebijakan publik.

Suspek Utama dalam Perkara Petral

Kasus Petral melibatkan tujuh tersangka utama, termasuk Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK. Mohammad Riza Chalid, diketahui sebagai beneficial owner perusahaan Gold Manor, VeritaOil, serta Global Energy Resources (GER), menjadi salah satu pihak yang disebut terlibat dalam skema pengadaan minyak mentah yang tidak transparan. IRW, sebagai direktur perusahaan yang dimiliki MRC, juga dikenai sangkaan terkait dugaan penerimaan komisi atau keuntungan finansial. BBG, sebelum menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES), menjabat Manager Niaga PT Pertamina. AGS, selaku kepala trading Pertamina Energy Services dari 2012–2014, dan MLY, sebagai Senior Trader periode 2009–2015, juga menjadi fokus penyidikan. NRD dan TFK, yang pernah menempati posisi kritis di perusahaan energi, turut disebut dalam konteks pengambilan keputusan yang diduga tidak netral.

“Enggak lah,” ujarnya, menyangkal terlibatnya dirinya dalam kasus yang menyebutkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sudirman Said menegaskan bahwa ia hanya memberikan keterangan sebagai saksi, dengan fokus pada peran manajerial di PT Pertamina (Persero) selama 2008–2009. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan minyak yang diterapkannya didasarkan pada perhitungan internal perusahaan, bukan kesepakatan korupsi. Meski demikian, penyidik masih membutuhkan bukti lebih kuat untuk menentukan keterlibatannya secara pasti.

Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain dan Progres Penyelidikan

Kasus Petral kembali mencuat dengan adanya penelusuran lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan pejabat Jampidsus yang disebut dalam pemeriksaan ini. Febrie Adriansyah, mantan penyidik yang terlibat dalam kasus sebelumnya, menjadi salah satu tersangka yang diduga terkait dengan skema korupsi. Penyidik juga mengungkap bahwa beberapa dokumen keuangan dan kontrak pengadaan minyak masih dalam proses verifikasi, sehingga memperkuat kemungkinan adanya kesepakatan jual beli yang tersembunyi. Dengan pemeriksaan Sudirman Said yang ketiga, Kejagung berharap dapat mengidentifikasi hubungan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah, serta mengungkap alur dana yang mengalir dari proses korupsi ini. Penyelidikan terus berjalan, dengan harapan kasus Petral bisa segera menemukan titik terang.

Kasus Petral kembali mencuat bukan hanya karena pemeriksaan Sudirman Said, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap korupsi dalam sektor energi. Pertamina sebagai perusahaan pelatnas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, menjadi fokus perhatian penyidik karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengadaan minyak mentah. Penyelidikan ini juga memberikan dampak terhadap reputasi perusahaan, terutama dalam konteks keterbukaan informasi dan transparansi bisnis. Dengan terus berjalannya proses penyidikan, Kejagung berharap dapat memperjelas peran setiap tersangka, termasuk penjelasan terkait skema pengadaan yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. Kasus Petral menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa menyebar dari tingkat perusahaan ke tingkat kebijakan pemerintah, memperkuat perlunya penguatan pengawasan dalam sektor energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *