Setara Institute Mengkritik Penanganan Kasus Febrie oleh Kejaksaan Agung
Setara Institute Protes Kasus Febrie Dibawa – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), menjadi sorotan utama bagi Setara Institute sebagai organisasi advokasi anti-korupsi. Pada 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka, menimbulkan protes tajam dari lembaga tersebut. Hendardi, ketua Setara Institute, mengkritik keputusan memindahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, yang ia anggap tidak objektif karena melibatkan institusi yang sama yang pernah dipegang oleh Febrie sebagai bagian dari struktur pengawasan. “Setara Institute Protes Kasus Febrie” bukan hanya tentang indikasi kejahatan individu, tetapi juga menjadi indikasi bahwa sistem hukum Indonesia perlu lebih transparan dalam memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kritik terhadap Ketidakseimbangan Proses Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Hendardi menyoroti kelemahan mekanisme internal Kejaksaan Agung dalam mengawasi kasus korupsi. Menurutnya, keputusan untuk menyetujui penyelidikan kasus Febrie oleh Kortas Tipikor tanpa menunggu peninjauan oleh KPK menunjukkan ketidakseimbangan kekuasaan dan potensi konflik kepentingan. “Setara Institute Protes Kasus Febrie” mengingatkan bahwa KPK memiliki wewenang supervisi atas Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hendardi menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya menjadi pihak yang independen dan netral, bukan hanya pengawas tetapi juga bagian dari sistem yang sama yang dituduh melakukan kesalahan.
Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga menunjukkan komitmen pada keadilan secara nyata,” tambah Hendardi. Ia menekankan bahwa Setara Institute Protes Kasus Febrie adalah momentum penting untuk menguji integritas institusi penegak hukum. Dengan mengadili dirinya sendiri, Kejaksaan Agung dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar objektivitas yang diharapkan masyarakat. Hendardi juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih jelas alur dana, jumlah kerugian negara, dan tindakan spesifik yang dilakukan Febrie selama menjabat JAM-Pidsus.
Kasus Febrie Adriansyah: Sejarah dan Konteks
Febrie Adriansyah menjabat sebagai JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sejak Mei 2023 hingga mengundurkan diri pada Juli 2026. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam penyelidikan beberapa kasus korupsi besar, termasuk kasus pembangunan infrastruktur dan dana desa. Setara Institute Protes Kasus Febrie berawal dari dugaan adanya kesalahan dalam proses investigasi dan pemrosesan kasus yang melibatkan dana negara. Lembaga tersebut mengklaim bahwa kejaksaan terlalu cepat dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan lengkap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kritik dari Setara Institute Protes Kasus Febrie juga berfokus pada keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses hukum. Hendardi menilai bahwa kejaksaan perlu memberikan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Febrie dalam penggunaan dana negara secara tidak sah. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus korupsi lain yang telah ditangani secara terbuka, seperti kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan atau korporasi. Hendardi menekankan bahwa keadilan dalam kasus korupsi harus diterapkan secara konsisten, tanpa membeda-bedakan status jabatan atau kekuasaan yang dipegang oleh pelaku.
Setara Institute Protes Kasus Febrie juga meminta kejaksaan untuk memperjelas peran Febrie dalam mengawasi penggunaan dana desa dan proyek infrastruktur. Menurut laporan internal KPK, ada indikasi bahwa Febrie terlibat dalam penyimpangan anggaran yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Kendati demikian, Setara Institute menilai ada kecurigaan bahwa proses ini dipengaruhi oleh kepentingan internal, terutama karena kasus tersebut segera diambil alih oleh Kejaksaan Agung setelah Febrie mengundurkan diri. Hendardi mengingatkan bahwa kejaksaan harus menjaga keseimbangan antara kekuasaan pengawasan dan kepentingan politik.
Dalam konteks lebih luas, Setara Institute Protes Kasus Febrie dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan sistem hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga mampu memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Lembaga tersebut telah mengeluarkan beberapa laporan terkait kasus ini, menyoroti perlunya revisi aturan yang mengatur hubungan antara KPK dan Kejaksaan Agung. Hendardi menambahkan bahwa keadilan dalam kasus korupsi tidak hanya bergantung pada tindakan individu, tetapi juga pada keterlibatan lembaga-lembaga pengawas dalam memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
Kasus Febrie Adriansyah kini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan bisa terganggu oleh ketidakseimbangan struktur kekuasaan. Setara Institute Protes Kasus Febrie tidak hanya menyoroti keputusan penanganan internal Kejaksaan Agung, tetapi juga menjadi ajang untuk mendorong reformasi sistem hukum Indonesia. Hendardi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kejaksaan dan KPK untuk lebih waspada terhadap konflik kepentingan serta meningkatkan kinerja dalam menegakkan hukum. Dengan adanya kritik dari lembaga seperti Setara Institute, proses penegakan hukum diharapkan bisa lebih terbuka dan berimbang, sehingga masyarakat bisa melihatnya sebagai bentuk keadilan yang benar-benar mencerminkan komitmen lembaga tersebut terhadap pemberantasan korupsi.
