Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Dishub

Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang

David Wilson - kabarnaya.com 3 mins read

Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang - Dishub DKI Jakarta kembali melakukan

Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang

Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang – Dishub DKI Jakarta kembali melakukan operasi penertiban kendaraan parkir sembarang di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Tindakan ini bertujuan mengatasi masalah penumpukan kendaraan di luar jalur yang telah ditentukan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar. Dengan fokus pada prinsip kepatuhan dan kesadaran masyarakat, Dishub DKI menyasar area kawasan Cawang yang sering dijadikan tempat parkir tanpa izin.

Penertiban tersebut dilakukan pada Jumat (26/6) dan melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari berbagai unit di bawah naungan Dishub DKI. Kebijakan ini didasari umpan balik dari warga sekitar dan hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan bahwa kondisi jalan di kawasan tersebut sering terganggu oleh kepadatan kendaraan. Budi Awaluddin, Kepala Dishub DKI, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada kekacauan berlebihan.

“Sebelum melakukan penderekan, petugas memberikan kesempatan 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya ke tempat yang sesuai,” ungkap Budi saat memimpin kegiatan di lokasi. Tindakan ini diharapkan tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga mengajarkan kesadaran warga dalam mengatur kendaraan sesuai kebijakan yang berlaku.

Dishub DKI DKI Tertibkan Kendaraan Parkir di kawasan Cawang kali ini menargetkan empat unit kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir. Meski diberi waktu untuk memindahkan posisi, empat mobil tersebut tetap tidak berpindah, sehingga petugas melakukan penderekan secara langsung. Aksi ini dianggap efektif untuk memperkuat keseriusan pihak Dishub dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Kebijakan penertiban parkir sembarang di kawasan Cawang juga berdasarkan analisis terhadap kepadatan lalu lintas dan penggunaan ruas jalan yang tidak optimal. Berdasarkan laporan Dishub, area tersebut sering dijadikan tempat berhenti di luar batas yang ditentukan, baik oleh mobil maupun sepeda motor. Tindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas yang nyaman dan aman bagi pengendara.

Pedoman Parkir di Kawasan Cawang

Sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah parkir sembarang, Dishub DKI DKI Tertibkan Kendaraan Parkir telah menetapkan pedoman yang jelas untuk pengguna jalan di kawasan Cawang. Di Jalan Mayjen Sutoyo, sisi barat (arah Tanjung Priok) diperbolehkan parkir miring 45 derajat selama waktu tertentu, yaitu di luar jam 06.00–10.00 WIB. Sementara itu, di sisi timur (arah Cililitan) parkir paralel hanya diizinkan di luar jam 16.00–20.00 WIB di hari kerja.

Kebijakan ini didampingi rambu lalu lintas yang terpasang di setiap titik parkir, sebagai petunjuk bagi pengguna. Budi Awaluddin menegaskan bahwa Dishub DKI DKI Tertibkan Kendaraan Parkir juga berupaya mengurangi konflik antara pengendara dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan. “Kita ingin memastikan setiap warga memahami bahwa parkir sembarangan berdampak negatif pada lingkungan dan keselamatan,” ujarnya.

Di samping itu, Dishub DKI juga mendorong warga untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan tersebut. Dengan adanya tempat parkir yang cukup, masyarakat diharapkan lebih sadar dalam mengatur kendaraan dan menghindari penumpukan di area jalan umum. Penertiban kali ini menjadi contoh nyata bahwa Dishub DKI berkomitmen untuk menjaga kota tetap tertib dan terarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *